Saya ingin haji, akan tetapi saya mempunyai hutang. Saya belum ketemu dengan orang yang menghutangiku semenjak 7 tahun. Saya telah berusaha untuk mendapatkannya lewat surat, telepon dan menanyakan kepada orang-orang. Akan tetapi saya tidak mendapatkannya. Saya tinggal di Negeri yang dia tidak dinggal di situ. Apa yang seharusnya saya lakukan. Telah lewat 7 tahun saya berusaha mencarinya akan tetapi tidak mendapatknnya. Bagaimana saya berhaji dalam kondisi seperti itu?
0 / 0
2,81724/08/2015
Apakah (dibolehkan) Haji, Sementara Dia Mempunyai Hutang Dan Mampu Melunasinya?
Pertanyaan: 130420
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hal itu jangan menjadi halangan anda untuk menunaikan haji. Jika anda mampu untuk melunasi hutang ini kapan saja anda dapatkan orangnya. Kapan saja anda siap untuk melunasinya, maka hal itu bukan sebagai penghalang untuk menunaikan haji. Teruslah mencarinya, kalau bertemu anda dapat melunasi hak-haknya.
Wallahua’lam .
Refrensi:
Samahatus-Syekh Abdullah bin Jibrin rahimahullah