0 / 0
30,82310/07/2013

Muntah Dan Menelan Muntahnya Tanpa Sengaja

Pertanyaan: 12659

Seorang yang sedang berpuasa muntah dan menelan kembali sesuatu dari muntahnya tanpa sengaja. Apa hukumnya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal. Namun jika muntahnya terpaksa, maka puasanya tidak batal. Demikian pula, puasanya tidak batal apabila dia menelan  kembali muntahnya tanpa sengaja.

Wabillahittaufiq, wa shallallahu ala nabiyyina Muhammadin wa aalihi wa shahbihi wa sallam.

Refrensi

Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah wal Ifta, 10/254

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android