Barang temuan yang sedikit dan tidak ada harganya, kalau diumumkan tidak mengapa, kalau dimakan juga tidak apa-apa. Jika dishadaqahkan juga tidak apa-apa. Karena ia sedikit tidak cukup untuk diumumkannya. Sepuluh, dua puluh dan tiga puluh atau yang serupa itu. Barang temuan seperti ini pada waktu sekarang tidak ada nilainya. Kalau dia shadaqahkan untuk pemiliknya, maka tidak mengapa. Kalau dia pergunakan juga tidak apa-apa. Kalau dibiarkan juga tidak apa-apa.
0 / 0
6,99222/Dhu al-Hijjah/1430 , 09/Desember/2009
Dibolehkan Mengambil Barang Temuan Kalau Sedikit
Pertanyaan: 126502
Saya mendapatkan sekitar sepuluh sampai lima belas riyal di Mekkah, apa hukumnya?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam