Perbuatannya benar dan sah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika seseorang bertanya kepadanya, ‘Aku sai sebelum tawaf’ Beliau bersabda,
“Tidak mengapa.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/186)
Pertanyaan: 109369
Seseorang pada hari Id melakukan sai tanpa tawaf dan menunda tawafnya pada hari ketiga, dia berdalil dengan sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam, ‘Lakukan saja, tidak mengapa’ Apakah yang dia lakukan itu benar?
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Perbuatannya benar dan sah, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, ketika seseorang bertanya kepadanya, ‘Aku sai sebelum tawaf’ Beliau bersabda,
“Tidak mengapa.”
(Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 23/186)
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam