“Tidak ada pelanggaran apa-apa pada orang tersebut, jika dia ihram untuk haji Ifrad atau qiran, lalu dia berangkat ke Arafat dan wukuf di sana, kemudian berangkat ke Muzdalifah, kemudian berangkat ke Mina, lalu ke Mekah dan melakukan sai haji di sana dan menunda thafawnya (ifadhah) saat hendak berangkat pulang, maka tidak mengapa baginya. Akan tetapi, orang ini melakukan tahallul sebelum melontar (jumrah). Jika hal itu dilakukan karena ketidaktahuannya, maka tidak ada konsekwensi apa-apa baginya.”.
0 / 0
3,06121/Muharram/1437 , 03/November/2015
Berangkat Dari Muzdalifah Menuju Mekah Lalu Sai Dan Menunda Thawaf Ifadhah Untuk Digabungkan Dengan Thawaf Wadha
Pertanyaan: 109364
Seseorang melakukan ibadah haji ifrad bersama kedua orang tuanya, lalu mereka langsung menuju Arafat dan bermalam di Muzdalifah, akan tetapi mereka pada hari Id menuju Mekah untuk melakukan sai haji, namun tidak melakukan thawaf Ifadhah, maksudnya agar dapat mereka gabungkan bersama thawaf wada karena kedua orang tuanya lemah, lalu mereka menggundul kepalanya dan bertahallul, karena ketidaktahuannya, lalu mereka melontar jumrah aqabah pada hari Id, apakah ada konsekwensi baginya?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam