Jika kenyataannya dalam ibadah haji anda sebagaimana anda sebutkan, maka anda tidak diwajibkan hadyu akibat tidak mabit di Muzdalifah, karena anda terhalang dan haji anda sah.
Wabillahittaufiq, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi kita Muhamad, beserta keluarga dan para sahahabatnya.
Syekh Abdulaziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syeh Abdullah bin Gudhayyan, Syekh Abdullah bin Quud.
Fatawa Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiyah wal Ifta, 11/213-214.
0 / 0
2,11818/Dhu al-Qi'dah/1439 , 31/Juli/2018
Mabit Di Luar Muzdalifah Karena Sesak
Pertanyaan: 109314
Saya menunaikan manasik haji, akan tetapi ternyata jelas kemudian bahwa saya mabit diluar muzadalifah karena jalanan penuh sesak. Maka kami tinggal di tempat kami di luar Muzdalifah pada pagi hari Id. Lalu, setelah matahari terbit, kami berangkat dari sana ke Mina. Berdasarkan hal tersebut, maka kami tidak mabit pada malam Idul Adha di Muzdalifah. Apa hukum haji kami ini?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam