
Fiqih dan Usul Fiqih
Sifat Bersuci Dari Madzi
SimpanDalil bahwa Al-Qur’an Sebagai Obat Untuk Penyakit Fisik dan Mental
SimpanBekerja di Perusahaan Yang Curang, dan Hukumnya Bekerja di Perusahaan Yang di Dalamnya Ada Bagian-bagian Yang Mubah dan Yang Lainnya Haram
SimpanKalau Wakil Menjual Lebih Banyak Dari Harga Yang Telah Ditentukan, Maka Untuk Siapa Kelebihannya
SimpanSebab-sebab Sujud Sahwi
SimpanBerbagai Macam Usaha Yang Diharamkan, Dan Apa Sumber Usaha Para Sahabat ? Dan Manakah yang Paling Utama ?
SimpanHukum Perdagangan Mata Uang Memakai Sistem Forex Dengan Membayar Biaya Inap (Swap)
SimpanTransaksi Muraabahah di mana suatu barang dijual kepada orang yang memintanya untuk dibeli (Salah Satu Bentuk Transaksi Dalam Ekonomi Islam)
SimpanSholat Berjama’ah Bisa Terjadi Dengan Dua Orang, Imam dan Makmum
SimpanApa yang harus dilakukan seseorang jika pakaiannya terkena najis ?
1. Seorang Muslim harus menjauhkan diri dari kenajisan dan berusaha menghindarinya sebisa mungkin. 2. Jika pakaian seseorang terkena najis, maka ia tidak wajib bersuci karenanya. 3. Menghilangkan najis dengan cara mencucinya sampai semua bekas najis hilang. 4. Suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat, dan jika ia tidak menjauhinya, maka shalatnya batal. 5. Jika ada tetesan air seni yang mengenai pakaian seseorang, maka hendaklah ia mencuci bagian yang mengenai pakaiannya hingga ia mengira kemungkinan besar najisnya sudah hilang, dan sisa yang tidak dicucinya dianggap sebagai najis ringan. 6. Jika seseorang ragu-ragu apakah ia telah menghilangkan najisnya atau belum, maka ia berlandaskan pada sesuatu yang meyakinkan , yaitu dia belum menghilangkan najis. Demikian pula sebaliknya : jika ia yakin dirinya suci, kemudian ia ragu apakah ada najis yang jatuh pada pakaiannya, maka prinsipnya dikatakan suci karena itu yang pasti. 7. Jika seseorang tidak mengetahui adanya najis pada pakaiannya sampai setelah selesai melaksanakan shalat, maka shalatnya sah. 8. Yang tidak boleh dilakukan seseorang jika ada najis pada pakaiannya hanyalah shalat. Sedangkan amalan selebihnya seperti membaca Al-Qur’an dan lain-lain tidak diharamkan (diperbolehkan).Simpan