Bagaimana Hukum Memakai Vaksin Corona (Covid 19) Jika Menggunakan Sel Yang Diambil Dari Embrio Yang Diaborsi?
Jikalau dalam penggunaan vaksin Cavid 19 dari jalur sel yang diambil dari janin yang diaborsi dengan ketidak tahuan kita kondisi janin ini, apakah keguguran secara natural atau digugurkan secara sengaja karena alasan syar’i atau tanpa ada alasan yang dibenarkan. Yang nampak adalah diperbolehkan memakai vaksin ini. Karena tidak ada kepastian akan pengharaman sumbernya. Sementara asalnya adalah halal. Karena sangat penting, Silahkan melihat jawaban secara terperinci
2,176