0 / 0
4,25419/10/2018

Perusahan Terlambat Membayarkan Gajinya, Apa Yang Harus Ia Lakukan ?

Pertanyaan: 95294

Saya bekerja di sebuah perusahaan, sejak dua bulan lalu gaji saya belum dibayarkan, yaitu; bulan September dan Oktober, ketika saya konfirmasi kepada pemiliknya, ia menjawab: “Jika nanti ada penjualan dan orderan maka saya akan membayarkan gajimu, namun jika tidak ada maka kamu tidak mendapatkan apa-apa”, saya sudah menikah, ada banyak tanggungan financial dan hutang, saya juga sudah bekerja banting tulang dan peras keringat.

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Seharusnya bagi pemilik usaha agar bertaqwa kepada Allah –ta’ala- dalam mengelola para pegawainya, hendaknya membayarkan gaji mereka tanpa potongan atau terlambat, inilah tuntutan akad yang terjadi antara pekerja dan mereka.

Kami telah menjelaskan haramnya perbuatan dari sebagian pemilik perusahaan yang telah berbuat zholim kepada para pegawainya karena menunda gaji mereka pada jawaban soal nomor: 60407

Kami perhatikan jika keterlambatan gaji tersebut memang karena ketidakmampuan perusahaan untuk membayarkan gaji karena tidak adanya uang, maka dalam hal ini masih dimaklumi, berdasarkan firman Allah –ta’ala-:

  وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ 

البقرة/280

“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui”. (QS. Al Baqarah: 280)

Adapun jika pemilik perusahaan meremehkan masalah penggajian atau memang ingin menundanya, maka ia telah berbuat zholim, berdasarkan sabda Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:

  مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

رواه البخاري ( 2400 ) ومسلم ( 1564 (

“Mengulurnya (pelunasan hutang) orang kaya adalah bentuk kezhaliman”. (HR. Bukhori: 2400 dan Muslim: 1564)

Al Mathlu adalah menunda untuk menunaikan hak yang wajib tanpa adanya udzur.

Hadits ini menunjukkan bahwa menunda-nunda pembayaran jika berasal dari orang kaya maka hukumnya zholim dan haram, namun jika berasal dari orang fakir atau orang yang lemah untuk membayarnya maka tidak termasuk zholim dan haram.

(Syarah Mulim karya Imam Nawawi)

Kedua:

Adapun bagi anda wahai saudara penanya, jika orang-orang pemilik perusahaan termasuk mereka yang menunda-nunda bukan termasuk orang-orang lemah, maka ada beberapa jalan keluar bagi anda, di antaranya adalah:

  1. Hendaknya anda menasehati penyedia lapangan pekerjaan dengan lembut, semoga Allah melunakkan hatinya dan memberinya hidayah untuk menunaikan haknya kepada yang berhak menerimanya, namun jika penyedia lapangan pekerjaan tidak berkenan jika para pegawainya menelantarkan haknya dan bekerja asal-asalan, maka hendaknya memperlakukan manusia itu sesuai dengan keinginan mereka memperlakukan dirinya, maka dia tidak boleh menzholimi mereka dan tidak menganggap remeh penyampaian hak mereka.
  2. Hendaknya anda bersabar menghadapi kezhaliman tersebut sampai Allah memudahkan anda untuk mengambil hak anda semuanya
  3. Mengadukan permasalahan anda ke pengadilan syar’i atau yang menangani khusus tentang pekerjaan, untuk menyempurnakan pengambilan hak anda.
  4. Ajukan surat pengunduran diri anda dari perusahaan tersebut, dan mencari pekerjaan lainnya.
  5. Sebelum dan sesudah semua itu, anda harus berdoa kepada Allah dan memohon kepada-Nya agar Dia berkenan untuk memudahkan urusan anda dan agar penyedia lapangan pekerjaan mendapatkan hidayah dan hatinya melunak.

Dan Allah Maha Pemberi Taufik

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android