Menjual rokok diharamkan karena keburukan dan bahayanya yang banyak. Pelakunya dianggap fasik. Namun tidak diharuskan mengulangi wudhu jika dia merokok. Akan tetapi disyariatkan baginya menghilangkan bau tak sedap dari mulutnya dengan sesuatu yang dapat menghilangkannya. Di sisi lain, wajib segera bertaubat kepada Allah dari perbuatan merokok.
0 / 0
22,09407/Rabi al-awwal/1435 , 08/Januari/2014
Apakah Merokok Membatalkan Wudhu?
Pertanyaan: 6679
Apa hukum syariat bagi para penjual bermacam rokok? Saya perokok, dan apabila terdengar suara azan, saya masuk masjid. Apakah saya wajib mengulang wudhu saya ataukah cukup berkumur. Saya tahu bahwa rokok menyebabkan berbagai penyakit.
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah, 13/57