0 / 0

Hukum Mengambil Kewarganegaraan Negeri Kafir

Pertanyaan: 6247

Apa hukum mengambil kewarganegaraan kafir?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Al-Hamdulillah. Kami telah mengutarakan pertanyaan ini kepada Syaikh Abdullah bin Jibrin. Beliau menjawab: "Barangsiapa yang terpaksa mengambil kewarganegaraan negara kafir, seperti orang yang terusir dari negerinya dan tidak mendapatkan tempat bernaung lagi. Ia boleh mengambilnya dengan syarat ia mampu menampakkan agamanya dan mampu melaksanakan syariat-syariat agamanya. Adapun mengambil kewarganegaraan kafir hanya untuk kepentingan dunia saja, saya menganggap itu tidak boleh. Wallahu A'lam.

Refrensi

Syekh Abdullah bin Jibrin

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android