Pertanyaan di atas telah kami ajukan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, beliau menjelaskan bahwa pernyataan seperti itu bukanlah lafal talak yang jelas. Maka harus ditinjau kembali niat yang mengucapkannya. Wallahu a'lam.
0 / 0
13,97927/Muharram/1423 , 10/April/2002
Hukum Seorang Suami Yang Menyatakan Bahwa Istrinya Tidak Lagi Berada Dalam Tanggungannya
Pertanyaan: 5792
Seorang suami menyatakan bahwa istrinya tidak lagi berada dalam tanggungannya, apakah hal itu terhitung talak?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin