Sebagaimana tertera dalam riwayat, bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan ikut bersama beliau semua umat Islam baik laki-laki maupun perempuan. Para masa para sahabat beliau pun demikian, mereka keluar ke mushalla. Pertanyaannya adalah apakah boleh bagi mereka yang keluar untuk shalat id, melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di mushalla id?
0 / 0
3,55723/07/2014
Apakah Boleh Bagi Mereka Yang Keluar Untuk Shalat Id
Pertanyaan: 5266
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak boleh bagi siapa saja yang memasuki mushalla id, melaksanakan shalat dua rakaat sebelum duduk. Karena shalat tahiyyat di mushalla bertentangan dengan perbuatan Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- dan para sahabatnya –radhiyallahu ‘anhum-.
Dari Allah-lah semua petunjuk. Semoga shalawat dan salam tercurahkan kepada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- beserta keluarganya dan para sahabatnya.
Refrensi:
(Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta’, 7/274)