0 / 0
6,39121/10/2016

Apakah Ihram Dengan Umrah Dalam Kondisi Haid

Pertanyaan: 49992

Saya akan pergi menunaikanumrah 10 hari. Kami akan pergi ke Madinah terlebih dahulu kemudian ke Mekah. Namun saya mempunyai waktu datang bulan ketika kami pergi dari Madinah ke Mekah. Selanjutnya tentu semua orang yang bersama kami akan berihram dari Bir Ali. Apakah sah bagiku berihram seperti mereka. Meskipun adanya haid. Dan akan selesai haid ketika kami di Mekah. Dari tempat mana saya berihram dari Mekah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Wanita haid ketika melewati miqot dan dia ingin menunaikan haji atau umrah, maka dia wajib berihram dari miqot. Dan tidak diperbolehkan mengakhirkan ihram sampai ke Mekah dan bersuci. Sunah dan ijma’ ulama’ telah menunjukkan bahwa orang haid tidak menghalangi ihram. Sehingga seorang wanita berihram dalam kondisi haid. kemudian tidak menunaikan umrah sampai bersih dan mandi. Diriwayatkan Muslim, (1210) dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma dalam hadits Asma binti Umais ketika nifas di Dzulhulaifah, bahwa Rasulullah sallallahu alaihiwa sallam memerintahkan Abu Bakar radhiallahu anhu, kemudian dia memerintahkan (Asma) mandi dan berihram.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Nifas maksudnya melahirkan. Di dalam hadits menunjukkan sahnya ihram orang nifas dan haid. serta anjuran keduanya mandi untuk berihram.” Selesai

Diriwayatkan Bukhori, (1556) dan Muslim, (1211) dari Aisyah radhiallahu anha istri Nabi sallallahu alaihi wa sallam berkata:

خَرَجْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي حَجَّةِ الْوَدَاعِ فَقَدِمْتُ مَكَّةَ وَأَنَا حَائِضٌ وَلَمْ أَطُفْ بِالْبَيْتِ وَلا بَيْنَ الصَّفَا وَالْمَرْوَةِ ، فَشَكَوْتُ ذَلِكَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ : انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ . . . الحديث . ورواه البخاري في باب كيف تهل (أي : تحرم) الحائض والنفساء

Kami keluar bersama Nabi sallallahu alaihi wa sallam dalam haji Wada’. Ketika sampai Mekah saya mendapatkan haid. saya tidak towaf di Baitullah tidak juga antara Shofa dan Marwah. Maka saya mengadu kepada Nabi sallallahu alaihi wa sallam, maka beliau bersabda, “Lepaskan (rambut) kepalamu dan sisirlah kemudian berihramlah dengan haji.” Hadits diriwayatkan Bukhori pada bab Bagaimana berihramnya orang haid dan nifas.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dalam hal ini ada dalil bahwa orang haid, nifas, orang berhadas dan junub sah semua amalan haji, perkataan dan caranya kecuali towaf dan dua rakaatnya. Maka sah wukuf di Arafah dan lainnya sebagaimana yang telah kami sebutkan. Begitu juga mandi yang dianjurkan dalam haji. Dinajurkan bagi orang haid dan lainnya sebagaimana yang telah kami sebutkan. Didalamnya ada dalil bahwa towaf tidak sah bagi orang haid. dan ini telah disepakati (ijma’).” Selesai

Dari Ibu Abbas bahwa Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

  الْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ إِذَا أَتَتَا عَلَى الْوَقْتِ (أَيْ الْمِيقَات) تَغْتَسِلانِ وَتُحْرِمَانِ وَتَقْضِيَانِ الْمَنَاسِكَ كُلَّهَا غَيْرَ الطَّوَافِ بِالْبَيْتِ" رَوَاهُ أَبُو دَاوُد (1744) وصححه الألباني في سنن أبي داود

“Orang haid dan nifas ketika sampai di Miqot, mandi dan berhram. Menunaikan seluruh manasik kecuali towaf di Baitullah.” HR. Abu Dawud, (1744) dishohehkan oleh Albani di Sunan Abi Dawud.

Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam ‘Fatawa Kubro, (1/447) mengatakan, “Orang haid dan nifas, Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kepada keduanya untuk ihram dan talbiyah. Yang di dalamnya ada zikir kepada Allah dan menyaksikan di Arofah dengan zikir, doa, melempar jumrah disertai dengan zikir kepada Allah dan lainnya. Hal itu tidak dimakruhkan, bahkan wajib atasnya.”

Syekh Ibnu Baz rahimahullah dalam ‘Majmu Fatawa, 16/126 mengatakan, “Kalau orang haid dan nifas sampai di miqot, keduanya wajib berihram kalau menunaikan haji wajib atau umrah. Sementara kalau sunah dan keduanya telah menunaikan haji Islam dan umrah Islam, maka dianjurkan baginya berihram dari miqot seperti wanita suci lainnya dalam haji dan umrah.” Selesai

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Wanita yang haid sebelum ihram, dia memungkinkan untuk berihram dalam kondisi haid. karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam memerintahkan Asma’ binti Umais istri Abu Bakar radhiallahu anhuma ketika nifas di Dzulhulaifah, diperintahkan untuk mandi dan membalut dengan baju dan berihrom. Begitu juga orang haid. tetap dalam ihramnya sampai suci, kemudian towaf di Baitullah dan sai.” Selesai dari ‘Risalah 60 permasalah tentang hukum haid.”.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android