0 / 0

Batal Di sela-sela Mandi Janabat, Apakah Membatalkan Mandinya?

Pertanyaan: 49693

Keluarnya angin di sela-sela mandi janabat, apakah membatalkan mandi?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Keluarnya angin termasuk pembatal wudu bukan pembatal mandi. Dari sini, maka siapa yang memegang kemaluan, kencing atau keluar angin disela-sela mandi. Maka dia sempurnakan mandinya dan berwudu setelah itu.

Mandi kalau untuk hadats besar, maka diterima untuk wudu. Kalau seseorang janabat dan mandi, maka hal itu dapat diterima untuk wudu. Berdasarkan Firman-Nya:

وَإِن كُنتُمْ جُنُباً فَاطَّهَّرُواْ (سورة المائدة: 6)

“Dan jika kamu junub maka mandilah.” )QS. Al-Maidah: 6(

Dia tidak diwajibkan berwudu setelah mandi. Kecuali kalau melakukan salah satu pembatal wudu di sela-sela mandi atau setelahnya. Maka dia diharuskan berwudu untuk shalat. Kalau dia tidak batal, maka mandinya untuk janabat, diterima untuk wudu baik berwudu sebelum mandi atau tidak berwudu. Akan tetapi perlu diperhatikan berkumur dan memasukkan air ke hidung (istinsyaq). Keduanya harus dalam wudu dan mandi. (Majmu Fatawa Syekh Ibnu Utsaimin dengan diedit, (11/228). 

Wallahu a’lam .

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android