Kalau seorang muslim ingin menunaikan kewajiban haji sementara dia masih mempunyai hutang. Kalau dia meminta izin kepada pemilik uang dan dizinkan untuk berhaji. Apakah hajinya sah?
0 / 0
4,30828/08/2015
Izin Orang Yang Memberi Hutang Kepada Orang Yang Berhutang Untuk Haji
Pertanyaan: 36868
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Kalau kondisinya seperti yang disebutkan, yaitu jika seorang atau dua orang pemilik hutang (uang) memberi izin kepada anda untuk berhaji sebelum melunasi tanggungan hutang anda. Maka tidak mengapa anda menunaikan haji sebelum melunasi hutang dan tidak merusak keabsahan haji anda, meskipun kondisi anda masih berhutang.
Wabillahit taufiq.
Refrensi:
Al-Lajnah Ad-daimah Lil Bukhuts Al-Ilmiyah Wal Ifta’, 11/46