0 / 0
15,34602/12/2017

Hukum Menyepelekan Dalam Menunaikan Shalat Witir

Pertanyaan: 36793

Apakah diperbolehkan meninggalkan shalat witir? Apa dampak dari meninggalkannya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Shalat witir itu sunah muakkad (yang ditekankan) menurut jumhur Ulama. Dan diantara para ahli fikih ada yang mewajibkannya. Yang menunjukkan tidak wajibnya adalah apa yang diriwayatkan Bukhori, (1891) dan Muslim, (11) dari Tolhah bin Ubaidillah radhiallahu anhu berkata:

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ، فَقَالَ : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، أَخْبِرْنِي مَاذَا فَرَضَ اللَّهُ عَلَيَّ مِنْ الصَّلاةِ ؟ فَقَالَ  ( الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ إِلا أَنْ تَطَّوَّعَ شَيْئًا ) ولفظ مسلم : ( خَمْسُ صَلَوَاتٍ فِي الْيَوْمِ وَاللَّيْلَةِ . فَقَالَ : هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا ؟ قَالَ : لا ، إِلا أَنْ تَطَوَّعَ

“Ada seseorang mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam dan bertanya,”Wahai Rasulullah, tolong saya diberitahu apa yang Allah wajibkan shalat atas diriku? Maka beliau menjawab, “Shalat lima waktu. Kecuali anda melakukan sesuatu yang sunah.” Dalam redaksi Muslim, “Lima shalat sehari semalam. Bertanya,”Apakah adalah selain itu untuku? Beliau menjawab, “Tidak, kecuali shalat sunah untukmu.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Di dalamnya menunjukkan bahwa shalat witir bukan wajib.” Selesai

Al-Hafidz dalam Fath mengatakan, “Di dalamnya menunjukkan bahwa tidak ada kewajiban shalat sehari semalam kecuali lima kali. Berbeda bagi orang yang mewajibkan witir atau dua rakaat fajar.” Selesai

Meskipun begitu, ia termasuk sunnah yang sangat ditekankan. Dimana Nabi sallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan dalam hadits yang diriwayatkan Muslim, 754 dari Abu Said radhiallahu anhu, sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Berwitirlah sebelum masuk waktu pagi (subuh).”

Diriwayatkan oleh Abu Dawud, (1416) dari Ali radhiallahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

( يَا أَهْلَ الْقُرْآنِ ، أَوْتِرُوا ، فَإِنَّ اللَّهَ وِتْرٌ يُحِبُّ الْوِتْرَ ) صححه الألباني في صحيح أبي داود .

“Wahai ahli Qur’an, laksanakan shalat witir. Sesungguhnya Allah itu witir (ganjil) dan mencintai witir.” Dinyatakan shoheh oleh Albani di Shoheh Abi Dawud.

Oleh karena itu, hendaknya menjaga (shalat witir) baik mukim maupun safar. Sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi sallallahu alaihi wa sallam. Telah diriwayatkan Bukhori, (1000) dan Muslim, (700) dari Ibnu Umar radhiallahu anhuma berkata:

( كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِي السَّفَرِ عَلَى رَاحِلَتِهِ حَيْثُ تَوَجَّهَتْ بِهِ يُومِئُ إِيمَاءً صَلاةَ اللَّيْلِ إِلا الْفَرَائِضَ وَيُوتِرُ عَلَى رَاحِلَتِهِ

“Biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam shalat dalam safarnya di atas kendaraannya. Kemana saja menghadap. Beliau memberi isyarat dalam shalat malam. Kecuali shalat wajib dan beliau menunaikan witir di atas kendaraannya.”

Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan, “Witir tidak wajib dan ini pendapat Malik dan Syafi’i. sementara Abu Hanifah berpendapat ia adalah wajib. Kemudian beliau menambahi, “Ahmad berpendapat, “Siapa yang meninggalkan witir dengan sengaja, maka dia termasuk orang jelek. Tidak layak diterima persaksiannya. Beliau ingin melebihkan dalam menguatkannya. Karena telah ada di dalamnya hadits-hadits perintah dan anjuran akan hal itu.” Selesai dengan diedit. Dari Mugni, (1/827).

Para ulama Lajnah Daimah ditanya, “Apakah shalat witir itu wajib. Apakah orang yang menunaikan sehari dan meninggalkan hari lainnya itu diganjar?

Maka mereka menjawab, “Shalat witir itu sunah muakkad (ditekankan). Selayaknya orang mukmin itu menjaganya. Siapa yang shalat sehari dan meninggalkan dihari lain. tidak diganjar. Akan tetapi dinasehatkan untuk menjaga shalat witir kemudian dianjurkan menunaikan di waktu siang sebagai penggantinya yang terlewatkan dengan cara digenapkan. Karena Nabi sallallahu alaihi wa sallam dahulu melakukan hal itu. Sebagaimana yang ada ketetapan dari Aisyah radhiallahu anha berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا شغله نوم أو مرض عن صلاة الليل صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة . خرجه مسلم في صحيحه

“Dahulu Nabi sallallahu alaihi wa sallam kalau disibukkan dengan tidur atau sakit dari menunaikan shalat malam, maka beliau shalat waktu siang hari dua belas rakaat.” Dikeluarkan Muslim di Shohehnya.

Biasanya Nabi sallallahu alaihi wa sallam seringkali shalat malam sebelas rakaat. Salam setiap dua rakaat dan berwitir satu rakaat. Kalau tersibukkan dari melakukan hal itu karena ketiduran atau sakit, maka beliau shalat waktu siang hari dua belas rakaat. Sebagaimana hal itu disebutkan oleh Aisyah radhiallahu  anha. Dari sini, kalau kebiasaan orang mukmin shalat malam lima rakaat. Kemudian ketiduran atau tersibukkan darinya. Dianjurkan baginya untuk menunaikan shalat di siang hari enam rakaat. Salam pada setiap dua rakaaat. Begitu juga kelau kebiasaannya tiga rakaat, maka shalat empat rakaat dengan dua kali salam. Kalau kebiasaannya shalat tujuh rakaat, maka shalat delapan rakaat, setiap dua rakaat salam.” Selesai ‘Fatawa Lajanha Daimah, (7/172).

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android