Seseorang berniat haji, namun ia mempunyai tujuan lain di Makkah dan di Madinah, ia telah melewati miqat dan belum berihram, ia memasuki Makkah dan melanjutkan ke Madinah dalam kondisi belum berihram. Sesampainya di Madinah baru ia berihram haji dari miqat penduduk Madinah. Bagaimanakah hukumnya?
0 / 0
3,44010/03/2014
Seseorang Telah Melewati Miqat Padahal Sudah Berniat Haji atau Umroh Kemudian Ia Kembali Lagi ke Miqat
Pertanyaan: 34296
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Selama seseorang tersebut menuju miqat penduduk Madinah dan berihram dari sana, maka tidak masalah, dan juga tidak masalah ia melewati Makkah dalam keadaan belum berihram. Namun sebaiknya ia berihram dari miqat yang pertama.
Dan dari Allah lah semua petunjuk.
Refrensi:
(Lajnah Daimah lil Buhuts al ilmiyah dan menghilang: 11/155