0 / 0
2,48530/10/2016

Tidak Wajib Memberitahukan Kepada Mustahik (Yang Berhak Menerima Zakat) Bahwa Harta Tersebut Adalah Harta Zakat

Pertanyaan: 33777

Saya telah mengirimkan uang kepada paman saya dari jalur ibu dan saya tidak menyebutkan bahwa uang tersebut adalah harta zakat; karena kalau saya sebutkan, dia tidak mau mengambilnya, saya rahasiakan hal ini hanya antara saya dengan Alloh, pertanyaannya adalah apakah zakat saya tersebut tetap sah ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Jika anda telah membayarkan zakat anda dengan niat berzakat kepada seseorang yang anda ketahui bahwa dia termasuk mustahik, maka zakatnya tetap sah, semoga Alloh berkenan menerima zakat anda, anda tidak diharuskan untuk memberitahukan bahwa harta tersebut adalah harta zakat.

Petunjuk itu datangnya dari Alloh.

Refrensi

(Lajnah Daimah lil Buhuts Ilmiyah wal Ifta’, fatwa nomor: 11241

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android