0 / 0
11,03723/08/2021

Apakah Diperbolehan Wanita yang Berduka Mencukur Rambut di Tubuhnya?

Pertanyaan: 323078

Apakah diperbolehkan wanita yang berduka mencukur rambut tubuhnya?

Teks Jawaban

Ketentuan ihdad (berkabung) bagi wanita yang ditinggal suaminya

Ketentuan ihdad (berkabung) adalah wanita yang berkabung menjauhi semua macam berhias selama waktu iddahnya semenjak suaminya meninggal dunia. 
Ibnu Abdul Bar rahimahullah mengatakan, “Ihdad (berkabung) adalah seorang wanita meninggalkan semua bentuk berhias baik dari pakaian, wewangian, perhiasan, celak dan apa yang biasa dilakukan berhias bagi wanita selagi masih masa iddahnya (menunggu). Selesai dari ‘Al-Istidzkar, (18/217-218). 

Telah ada dalam ‘Mausu’ah Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, (2/107), “Wanita yang masih dalam iddah menjauhi semua yang dianggap berhias baik dalam prospektif agama maupun prospektif adat. Baik terkait dengan badan atau pakaian atau yang menjadi perhatian orang kepadanya seperti keluar dari tempat tinggalnya atau menjadi perhatian orang-orang yang akan meminangnya. Hal ini termasuk disepakati secara global. Selesai

Diantara dalil yang mengharuskan menjauhi berhias adalah hadits Ummu Atiyyah sesungguhnya Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُحِدُّ امْرَأَةٌ عَلَى مَيِّتٍ فَوْقَ ثَلَاثٍ، إِلَّا عَلَى زَوْجٍ، أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا، وَلَا تَلْبَسُ ثَوْبًا مَصْبُوغًا، إِلَّا ثَوْبَ عَصْبٍ، وَلَا تَكْتَحِلُ، وَلَا تَمَسُّ طِيبًا، إِلَّا إِذَا طَهُرَتْ، نُبْذَةً مِنْ قُسْطٍ أَوْ أَظْفَارٍ   رواه البخاري (5342)، ومسلم (938)، واللفظ له.

“Seorang wanita jangan berduka melebihi dari tiga hari kecuali atas kematian suaminya, maka dia beriddah 4 bulan 10 hari. Jangan memakai baju yang ada celupan warna, kecuali baju buatan Yaman. Jangan memakai celak, tidak boleh memakai wewangian kecuali jika masa iddahnya telah habis, maka diperbolehkan baginya memakai qusth dan adzfar (sejenis pohon yang harum baunya). HR. Bukhori, (5342) dan Muslim, (938) dan redaksi teks hadits baginya. Selesai

Diantara dalil

وحديث أُمِّ سَلَمَةَ، زَوْجِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَالْمُتَوَفَّى عَنْهَا زَوْجُهَا لَا تَلْبَسُ الْمُعَصْفَرَ مِنَ الثِّيَابِ، وَلَا الْمُمَشَّقَةَ، وَلَا الْحُلِيَّ، وَلَا تَخْتَضِبُ، وَلَا تَكْتَحِلُ   رواه أبو داود (2304)، والنسائي (3535)، وصححه الشيخ الألباني في "إرواء الغليل" (7 / 205).

Dan Hadits Ummu Salamah istri Nabi sallallahu’alaihi wa sallam dari Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seorang wanita yang ditinggal mati suaminya tidak boleh memakai pakaian yang diwarnai dengan warna kuning kemerahan, pakaian yang diwarnai dengan tanah liat merah, perhiasan, serta tidak tidak boleh memakai semir dan celak." HR. Abu Dawud, (204) dan Nasa’I, (3535) diyatakan shoheh oleh Albany di ‘Irwaul Golil, (7/205).

Hukum wanita mencukur rambut tubuhnya?

Dari sini, maka seorang wanita mencukur rambut dari tubuhnya ada dua macam:

Pertama: termasuk dari sisi kebersihan dan menghilangkan gangguan. Dan hal ini tidak dilarang bahkan termasuk yang diperintahkan seperti mencabut rambut ketiak. Ibnu Quddamah rahimahullah mengatakan, “Tidak dilarang membersihkan dengan memotong kuku, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut yang dianjurkan untuk mencukurnya. Juga tidak dilarang mandi dengan daun bidara dan bersisir berdasarkan hadits Ummu Salamah dan hal itu maksudnya adalah membersihkan bukan untuk hiasan. Selesai dari ‘Al-Mugni, (11/288).

Kedua: termasuk berhias dan bersolek seperti memotong rambut kepala untuk berhias, merapikan alis mata, mencukup rambut kedua lengan dan kedua tungkai dan semisal itu. Hal ini menyalahi dari perintah bagi wanita yang beriddah untuk menjauhi berhias.

Kholil bin Ishaq Al-Maliki rahimahullah mengatakan, “Tubuhnya tidak boleh dicat dengan naurah (semacam obat penghilang bulu rambut) dan tidak mengapa melakukan iddah. Dan begitulah dinukil oleh oleh Al-Lakhmi dan ibnu Yunus dari Asyhab Malik di Atabiyah… tidak mengapa melihat wanita, berbekam dan memotong kuku dan mencabut bulu ketiaknya. Selesai dari ‘At-Taudhih, (5/66).

Al-Khotib As-Syarbany rahimahullah mengatakan, “Perhatian, telah diketahui penafsiran iddah seperti yang disebutkan, diperbolehkan membersihkan dengan mencuci rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut rambut ketiak, menghilangkan kotoran yang nampak, karena kesemuanya itu bukan termasuk berhias maksudnya yang mengarah ke arah berhubungan badan. Sementara menghilangkan rambut yang mengandung berhias, seperti mengambil sekitar dua alis dan diatas kening. Maka hal itu dilarang, sebagaimana yang telah dibahas oleh sebagian ulama’ dan itu yang nampak. Sementara menghilangkan rambut jenggot atau kumis yang tumbuh, maka disunahkan untuk menghilangkannya sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Nawawi dalam Syarkh Muslim. Selesai dari kitab ‘Al-Iqna’, (3/1197).

Silahkan untuk tambahan faedah melihat jawaban soal no. (230456 ).

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android