0 / 0
4,76326/01/2021

Hukumnya Shalat di Belakang Orang Yang Ada Kotorannya Pada Belahan-belahan Telapak Kakinya

Pertanyaan: 296429

Saya telah membaca pada fatwa anda terkait dengan banyak kotoran pada belahan-belahan telapak kaki, anda mengatakan wajib menghilangkan jika kotoran tersebut banyak dan dimaafkan jika sedikit, akan tetapi kami mempunyai imam masjid yang beliau mempunyai banyak kotoran pada belahan-belahan telapak kakinya, apakah shalat saya sebagai makmumnya tetap sah ?, dan jika beliau tidak mengetahui hukumnya maka bagaimanakah status shalat saya sebagai makmumnya ?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Wajib dihilangkan sesuatu yang menjadi penghalang sampainya air ke kulit agar bisa membasuh anggota tubuh sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah, dan dimaafkan menurut sebagian ulama pada kotoran yang sulit dihilangkan yang ada di bawah kuku dan pada belahan-belahan telapak kaki.

Telah disebutkan di dalam Mathalib Ulin Nuha (1/116):

“Tidak masalah kotoran yang sedikit di bawah kuku atau yang lainnya, seperti di dalam hidung meskipun menghalangi sampainya air; karena hal itu termasuk yang banyak terjadi biasanya, kalau saja wudhu’ dianggap tidak sah dengan keberadaannya maka Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- telah menjelaskannya karena tidak boleh menunda penjelasan dari pada waktu yang dibutuhkan.

Termasuk dalam masalah ini adalah kotoran ringan, Syeikh Taqiyyuddin; semua hal ringan yang menghalangi sampainya air seperti darah atau cream pada anggota tubuh tertentu, beliau pilih sebagai qiyas dari apa yang ada di bawah kuku, dan termasuk di dalamnya belahan-belahan yang ada pada sebagian anggota tubuh”.

Telah disebutkan di dalam Hasyiyat ar Raudh (1/204):

“Seperti di dalam hidung yang menghalangi sampainya air, bersucinya tetap sah pendapat ini dipilih oleh Al Muwaffiq dan yang lainnya, dan telah ditashih di dalam Al Inshaf. Syeikh berkata: “Setiap kotoran ringan yang ada pada salah satu sisi dari anggota tubuh dan yang ada pada belahan-belahan telapak kaki dimaafkan, dan termasuk dalam kategori tersebut semua hal ringan yang menghalangi, pada sisi tubuh, seperti darah atau cream atau yang lainnya, beliau memilihnya”.

Kotoran yang ada pada belahan-belahan kedua kaki dimaafkan, jika hal itu ada, dan bisa jadi juga itu kulit yang berubah warna bukan kotoran yang menghalangi sampainya air ke kulit”.

Atas dasar itulah maka shalat di belakang imam tersebut tetap sah.

Wallahu A’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android