Apakah kaum muslimin yang berdomisili di negeri non Islam (negeri kafir) boleh mendirikan lajnah khusus untuk ru’yat hilal Ramadhan, Syawal dan Dzul Hijjah ataukah tidak?
0 / 0
13,87009/04/2002
Hukum Mendirikan Lajnah Ru’yat Hilal Di Negara-Negara Barat (Baca Kafir)
Pertanyaan: 2511
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
, kaum muslimin yang tinggal di negera non Islam boleh mendirikan lajnah untuk mengatur dan mengurus penetapan hilal Ramadhan, Syawwal dan Dzul Hijjah.
Refrensi:
Fatawa Lajnah Daimah X/112