0 / 0
19,18026/07/2014

Kadar Zakat Fitrah Dan Hukum Membayar Zakat Fitrah Dengan Uang

Pertanyaan: 22888

Berapakah kadar zakat fitrah? Bolehkah membayar zakat fitrah setelah shalat Id? Dan bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah atas kaum muslim sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum. Beliau menyuruh mengeluarkannya sebelum orang-orang berangkat melaksanakan shalat Id. Di dalam Shahih Bukhari dan Shahih Muslim terdapat hadis riwayat Abu Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu sebagai berikut:

عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال : كنا نعطيها في زمن النبي صلى الله عليه وسلم صاعاً من طعام ، أو صاعاً من تمر أو صاعاً من شعير أو صاعا من أقط أو صاعا من زبيب

Diriwayatkan dari Abi Sa’id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kami membayar zakat berupa satu sha’ makanan, atau satu sha’ kurma, atau satu sha’ gandum, satu sha’ keju, atau satu sha’ anggur kering.

Sekelompok ulama menafsirkan kata ‘Makanan’ dalam hadis ini dengan gandum. Sementara yang lain menafsirkannya dengan ‘makanan yang biasa dikonsumsi penduduk suatu negeri’ apapun jenisnya, baik gandum maupun jagung dan sebagainya. Inilah penafsiran yang lebih benar. Karena zakat tujuannya adalah hiburan yang diberikan orang-orang kaya terhadap orang-orang fakir miskin. Dan tidaklah seorang muslim wajib menghibur orang miskin dengan selain makanan pokok negerinya sendiri. Kadar yang wajib dari semua jenis makanan pokok itu adalah satu sha’ (satu gantang), yaitu empat hafanat (genggaman penuh dua tangan). Bila ditimbang maka beratnya sekitar 3 kilogram. Bila seorang muslim membayar zakat fitrah dengan beras atau makanan pokok negerinya yang lain, maka ia akan mendapatkan pahala.

Waktu awal pembayaran zakat fitrah ini adalah malam ke-28 bulan Ramadhan. Karena para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam membayarkan zakat fitrah mereka satu atau dua hari sebelum shalat Id. Sedangkan satu bulan kadang harinya berjumlah 29 hari, kadang 30 hari.

Waktu terakhir pembayaran zakat fitrah ini adalah shalat Id. Dengan demikian, tidak boleh menangguhkan pembayaran zakat fitrah hingga sesudah shalat Id. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiallahu’anhuma berikut:

أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : (من أداها قبل الصلاة فهي زكاة مقبولة ، ومن أداها بعد الصلاة فهي صدقة من الصدقات) رواه أبو داود .

Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallama bersabda, “Siapa yang menunaikannya sebelum shalat Id, maka ia menjadi zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat Id, maka ia menjadi salah satu sedekah sunah saja.” (HR. Abu Daud).

Menurut Jumhur ulama, tidak boleh mengeluarkan zakat fitrah berupa uang yang senilai dengan kadar zakat tersebut. Pendapat ini paling kuat dalilnya. Yang wajib adalah membayar zakat fitrah berupa makanan. Sebagaimana yang dilakukan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, serta mayoritas umat. Semoga Allah swt. membimbing kita semua dalam memahami agama-Nya dan konsisten dalam menjalankannya. Dan semoga shalawat dan salam terhaturkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Syeikh Ibnu Baz rahimahullah..

Refrensi

Majallat al-Buhuts al-Islamiyah, edisi 17, hal: 79-80

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android