Saya pernah berkonflik dengan istri saya, lalu saya berkata: “Saya harus mentalakmu, jika kamu pulang ke desamu”, dan sebagai penguat saya mengulanginya lebih dari satu kali, dan dia sekarang benar-benar pergi, akan tetapi di tengah-tengah konflik dia berkata kepada saya: “Sungguh tidak akan jatuh talak kecuali dengan (ditulis) di atas kertas”. Maka saya berkata: “Berikan kepadaku kertas tersebut, saya akan tulis bahwa kamu saya talak !”, perkataan tersebut saya ucapkan tanpa sengaja, sebenarnya saya berniat ucapan tersebut sebagai ancaman agar dia diam, namun perkataan tersebut keluar tanpa sengaja, saya pun belum menulis apapun, dia juga membritahu saya bahwa dirinya pada saat itu sedang haid, saya mengharapkan penjelasan anda tentang hukum talak seperti kasus saya di atas, apakah tetap dianggap jatuh talak atau tidak ?
0 / 0
4,94715/01/2019
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya: “Berilah Saya Secarik Kertas dan Akan Saya Tulis Bahwa Kamu Saya Cerai, Namun Sebenarnya Dia Tidak Sengaja Berkata Seperti Itu”
Pertanyaan: 223071
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Anda menyebutkan bahwa anda telah bersumpah kepada istri anda dengan talak jika dia pulang ke desanya, dia pun memenuhi sumpah anda dan benar-benar pulang ke desanya, maka sumpah anda tidak berarti apa-apa dan tidak dianggap jatuh talak; karena dia telah berlaku baik pada sumpah anda.
Sedangkan apa yang terjadi pada saat anda berkonflik pada saat istri anda berkata bahwa talak tidak terjadi, kecuali dengan tulisan di atas kertas, maka dalam hal ini ada dua masalah:
- Bahwa ucapannya tersebut salah; karena talak itu jatuh hanya dengan diucapkan oleh suami dan dia memang berniat mentalak dan tidak ada paksaan, dan tidak disyaratkan adanya tulisan ataupun dengan penguatan (dengan tanda tangan atau materai).
- Bahwa perkataan anda kepadanya: “Berikanlah kepadaku secarik kertas, saya akan tulis bahwa kamu saya cerai”, tidak berarti apa-apa; karena anda menyebutkan bahwa anda tidak berniat talak, akan tetapi ucapan tersebut keluar dari mulut anda secara tidak sengaja, tujuan anda akan menulis bahwa anda akan menceraikannya, perkataan anda ini sesuai dengan masalah yang disebutkan oleh para ulama tentang talak seorang yang salah yang tidak bermaksud untuk mengucapkan kata talak, namun lisannya terlanjur mengucapkannya, hal ini tidak berarti apa-apa, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya pada fatwa nomor: 181908.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam