0 / 0
14,77115/Safar/1423 , 28/April/2002

Apakah Menyentuh Wanita Dapat Membatalkan Wudhu'?

Pertanyaan: 2178

Seorang insan tentunya menerima dan mengambil sesuatu dari istrinya dalam kehidupan sehari-hari. Batalkah wudhu' seseorang karena menyentuh tangan istrinya?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

, ada perbedaan pendapat di antara alim ulama tentang batal atau tidaknya wudhu' seseorang karena menyentuh wanita. Pendapat yang terpilih adalah tidak membatalkan wudhu', baik ia menyentuhnya dengan syahwat ataupun tidak. Sebab Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam pernah mencium sebagian istri beliau dan tidak mengulangi wudhu'nya. Masalah ini dapat menimbulkan polemik yang sangat pelik. Dan sekiranya membatalkan wudhu', niscaya Rasulullah telah menjelaskannya kepada kita.

Adapun berkaitan dengan firman Allah:

"atau menyentuh perempuan"

yang dimaksud 'menyentuh' adalah bersetubuh menurut pendapat alim ulama yang terpilih.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/266

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android