Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Majelis Mujamma' Fiqih Islami telah menjawab persoalan di atas sebagai berikut:
Pertama: Pencangkokan organ reproduksi, misalnya buah pelir (kandung sperma) dan indung telur yang masih tetap mengandung gen-gen pemiliknya kendati setelah pencangkokan kedua organ tersebut kepada orang lain, haram hukumnya.
Kedua: Pencangkokan alat reproduksi yang tidak mengandung gen-gen pemiliknya -kecuali alat kelamin- dibolehkan dalam keadaan darurat dengan memperhatikan batasan-batasan dan syarat-syarat menurut syariat.
Wallahu a'lam.