0 / 0
14,33628/Muharram/1423 , 11/April/2002

Hukum Menggunakan Sapu Tangan Dan Kertas Tissue Untuk Menghilangkan Najis

Pertanyaan: 2138

Di Inggris, kami biasa menggunakan sapu tangan dan kertas tissue untuk beristinja', apakah setelah itu wajib membersihkannya kembali dengan air ataukah tidak?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

, dibolehkan menggunakan sapu tangan ataupun kertas tissue dan sejenisnya untuk beristijmar apabila dijamin dapat membersihkan qubul ataupun dubur. Lebih baiknya jika benda yang dipakai beristijmar itu jumlahnya ganjil, tiga helai kertas tissue atau tiga buah batu misalnya. Dengan catatan tidak boleh kurang dari tiga kali sapuan. Dan tidak wajib membasuhnya lagi dengan air, namun hanya sebatas sunnat saja.

Refrensi

Fatawa Lajnah Daimah V/107

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android