Kategori
AkidahTampilkan›Jawaban: 39Subkategori: 6
Akidah
Tampilkan›
Jawaban: 39
Subkategori: 6
Hadis dan ilmu-ilmunyaTampilkan›Jawaban: 12Subkategori: 4
Hadis dan ilmu-ilmunya
Tampilkan›
Jawaban: 12
Subkategori: 4
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'anTampilkan›Jawaban: 31Subkategori: 3
Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur'an
Tampilkan›
Jawaban: 31
Subkategori: 3
Fiqih KeluargaTampilkan›Jawaban: 17Subkategori: 18
Fiqih Keluarga
Tampilkan›
Jawaban: 17
Subkategori: 18
Adab, Akhlak Dan Pensucian JiwaTampilkan›Jawaban: 11Subkategori: 3
Adab, Akhlak Dan Pensucian Jiwa
Tampilkan›
Jawaban: 11
Subkategori: 3
Ilmu dan DakwahTampilkan›Jawaban: 1Subkategori: 2
Ilmu dan Dakwah
Tampilkan›
Jawaban: 1
Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan SosialTampilkan›Jawaban: 47Subkategori: 2
Problematika Kejiwaan dan Sosial
Tampilkan›
Jawaban: 47
Subkategori: 2
Sejarah dan BiografiTampilkan›Jawaban: 13Subkategori: 3
Sejarah dan Biografi
Tampilkan›
Jawaban: 13
Subkategori: 3
PendidikanTampilkan›Jawaban: 3Subkategori: 2
Pendidikan
Tampilkan›
Jawaban: 3
Subkategori: 2
Menghilangkan najis
Apakah Najisnya Mani Dapat Berpindah Dari Ranjang Ke Tubuh Yang Basah Menurut Pendapat yang Mengatakan Najisnya Mani?
50Apa Sajakah Hewan yang Suci dan Hewan yang Najis ?
1,418Pertanyaan Tentang Najis dan Pensuciannya
3,599Sifat Bersuci Dari Madzi
1,547Apa yang harus dilakukan seseorang jika pakaiannya terkena najis ?
1. Seorang Muslim harus menjauhkan diri dari kenajisan dan berusaha menghindarinya sebisa mungkin. 2. Jika pakaian seseorang terkena najis, maka ia tidak wajib bersuci karenanya. 3. Menghilangkan najis dengan cara mencucinya sampai semua bekas najis hilang. 4. Suci dari najis merupakan syarat sahnya shalat, dan jika ia tidak menjauhinya, maka shalatnya batal. 5. Jika ada tetesan air seni yang mengenai pakaian seseorang, maka hendaklah ia mencuci bagian yang mengenai pakaiannya hingga ia mengira kemungkinan besar najisnya sudah hilang, dan sisa yang tidak dicucinya dianggap sebagai najis ringan. 6. Jika seseorang ragu-ragu apakah ia telah menghilangkan najisnya atau belum, maka ia berlandaskan pada sesuatu yang meyakinkan , yaitu dia belum menghilangkan najis. Demikian pula sebaliknya : jika ia yakin dirinya suci, kemudian ia ragu apakah ada najis yang jatuh pada pakaiannya, maka prinsipnya dikatakan suci karena itu yang pasti. 7. Jika seseorang tidak mengetahui adanya najis pada pakaiannya sampai setelah selesai melaksanakan shalat, maka shalatnya sah. 8. Yang tidak boleh dilakukan seseorang jika ada najis pada pakaiannya hanyalah shalat. Sedangkan amalan selebihnya seperti membaca Al-Qur’an dan lain-lain tidak diharamkan (diperbolehkan).11,345Beberapa pertanyaan seputar berpindahnya najis dari sesuatu yang kering atau yang basah
7,511Apakah Air Yang Sedikit Menjadi Najis Jika kemasukan Najis Walaupun Airnya Tidak Berubah Sifatnya?
4,140Bagaimana Cara Membersihkan Karpet Yang Besar Dan Menempel di Tanah Dari Najis Anjing Dan Najis Lainnya?
1,794Bagaimana Bersuci Dari Najis Babi
4,964Apakah Nanah Itu Najis?
4,959