Saya telah menceraikan istri saya setelah dia selesai masa nifas pasca melahirkan selama 42 hari, maka apakah tetap dianggap sebagai talak resmi ?, karena saya mendapatkan hadits Nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam-:
( من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد(
“Barang siapa yang mengamalkan pekerjaan yang bukan menjadi perintah kami, maka akan tertolak”.
Menceraikan Istrinya Setelah Genap 40 hari dari Masa Persalinannya Maka Apakah Dianggap telah jatuh talak ?
Pertanyaan: 211945
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Waktu nifas terpanjang menurut pendapat jumhur ulama –rahimahumullah- adalah 40 hari, di atas 40 hari tidak dianggap nifas, namun sebagai darah yang rusak dan tidak menghalangi seorang wanita untuk mendirikan shalat, puasa dan jimak dengan suaminya, kecuali setelah 40 hari itu bertepatan dengan waktu haidnya, maka darah yang keluar dianggap darah haid yang menghalanginya untuk mendirikan shalat, puasa dan jimak; karena haid bukan karena nifas.
Ibnu Qudamah –rahimahullah- dalam al Mughni (1/210) berkata: “Jika para wanita yang sedang nifas tetap mengeluarkan darah lebih dari 40 hari dan langsung bertepatan dengan jadwal haidnya, maka darah tersebut adalah darah haid, namun jika tidak bertepatan dengan jadwal haidnya, maka dianggap darah istihadhah. Ahmad berkata: “Jika darahnya terus-menerus keluar, dan bersamaan dengan jadwal haidnya, maka dia harus menahan diri dari shalat, suaminya pun tidak boleh mendatanginya, namun jika tidak bertepatan dengan jadwal haidnya, maka darah tersebut dianggap darah istihadhah, suaminya boleh mendatanginya (jimak), berwudhu’ untuk setiap kali akan mendirikan shalat, berpuasa pada bulan Ramadhan, shalat dan tidak perlu mengqadha’nya.
Disebutkan dalam Fatawa Lajnah Daimah / Jilid kedua (4/221): “Adapun lamanya masa nifas, begitu sampai 40 hari, maka wanita tersebut dianggap suci dari nifas, dia wajib mandi besar, mendirikan shalat, berpuasa, halal bagi suaminya. Darah yang keluar setelah 40 hari dianggap darah yang rusak, tidak dianggap hukumnya sebagai darah haid atau darah nifas, kecuali jika bertepatan dengan jadwal haidnya, maka selama masa haidnya dia harus meninggalkan shalat dan puasa. Namun para wanita yang nifas jika telah merasa suci sebelum 40 hari, maka dia harus mandi besar, mendirikan shalat, puasa dan halal bagi suaminya, namun jika darahnya keluar lagi sebelum 40 hari, maka dia pun kembali meninggalkan shalat, puasa sampai suci dan menyempurnakan 40 hari”.
Telah dijelaskan sebelumnya pada jawaban soal nomor: 10488 dan jawaban soal nomor: 128877 dan pendapat ini juga merupakan madzhab jumhur.
Atas dasar itulah maka jika seorang suami menjatuhkan talaknya kepada istrinya setelah melebihi 40 hari dari masa nifasnya, maka hukum asal dari talak tersebut adalah sah, kecuali jika talak itu bertepatan dengan jadwal haidnya, maka hukumnya adalah talak yang diucapkan pada waktu haid.
Diucapkannya talak pada masa haid dan nifas, ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama dan telah dijelaskan sebelumnya bahwa website ini menguatkan pendapat yang menyatakan: tidak dianggap jatuh talak, jika diucapkan pada masa haid, sebagaimana pada jawaban soal nomor: 72417, maka silahkan anda membacanya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam