Jika seorang suami bersumpah dan berkata kepada istrinya : ( Demi Allah saya akan berinteraksi kepada anda sebagaimana saya berinteraksi dengan saudara perempuan saya ) akan tetapi dia tidak bermaksud menceraikan Istrinya, akan tetapi bermaksud untuk tidak mendekatinya seperti menciumnya dan lainnya, dan pada saat itu dia masih dalam kondisi sangat ashobiyyah terhadap prinsip yang dianut kemudian dia mencabut sumpahnya, maka apakah yang dituntut darinya dari kafarat atau kafarat yang lain ?
0 / 0
3,28211/08/2015
Seorang Suami Berkata Kepada Istrinya : ( Demi Allah Saya Akan Berinteraksi Kepada Anda Sebagaimana Saya Berinteraksi Dengan Saudara Perempuan Saya ) Akan Tetapi Dia Tidak Bermaksud Menceraikan Istrinya, Maka Bagaimanakah Hukumnya ?
Pertanyaan: 193972
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
..
Kami telah menanyakan masalah tersebut kepada Syaikh Abdur Rahman Al Barrak Hafidzahullah Ta’ala, lalu beliau menjawab : “ Yang nampak sesungguhnya ini bukanlah termasuk dzihar, akan tetapi sesungguhnya ini masuk dalam hukum ila’, maka jika dia menginginkan berhubungan dengan istrinya hendaklah dia membayar keffarat yamin, dan untuk mengetahui serta mendalami tentang hukum kaffarat Al Yamin bisa dilihat pada jawaban soal nomer : ( 45676 ).
Wallahu A’lam.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait