Kami tidak tahu dari mana harus kami mulai untuk menjawab pertanyaan anda, penyebutan anda dengan semua kesalahan anda, anda berkata bahwa anda mengetahui kesalahan anda, namun realitanya adalah sebuah kesalahan, kesalahan yang tidak sama dengan semua kesalahan, bahkan kesalahan fatal yang dilakukan oleh seorang gadis seperti anda, anda tidak mencukupkan diri dengan sesuatu yang haram, terlantar dan kerugian, anda tidak berusaha untuk menghindarinya dengan jalan yang dihalalkan yang sudah terbuka peluangnya di depan anda, meskipun dengan laki-laki tersebut, jika dia memang mau menempuh jalan yang dihalalkan. Namun yang terjadi adalah innalillahi wa inna ilaihi raji’uun (sesungguhnya kami adalah milik Allah dan kami kepada-Nya kami akan dikembalikan).
Kejadian tersebut sudah terjadi hingga anda sampai pada keadaan yang telah anda sebutkan dalam pertanyaan anda, tidak diragukan lagi bahwa pernikahan anda dengan laki-laki tersebut adalah batil dan rusak menurut syari’at.
(فأيما امرأة نكحت نفسها بغير إذن وليها فنكاحها باطل ، باطل ، باطل) كما قال النبي صلى الله عليه وسلم
“Wanita manapun yang menikahkan dirinya sendiri tanpa persetujuan walinya, maka pernikahannya adalah batil, batil, batil”. (Sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-)
Lebih parah lagi anda melakukannya dengan cara sembunyi-sembunyi, saling menjaga kerahasiaan tersebut pada setiap kali anda melakukannya.
Namun, bersamaan dengan rusaknya pernikahan anda berdua, ada beberapa konsekuensi hukum yang berlaku setelahnya, jika dia telah menceraikan anda, maka perceraian tersebut tetap berlaku dan semua hukum di balik perceraian tersebut juga berlaku, jika anda berdua telah meyakini bahwa semua yang telah anda jelaskan dianggap sebuah pernikahan, anda juga yakin bahwa hal itu merupakan pernikahan yang sah sesuai dengan madzhab Abu Hanifah seperti yang anda sebutkan, maka hal itu merupakan sebuah pernikahan hanya saja menurut jumhur ulama termasuk pernikahan yang rusak.
Pernikahan yang rusak talak pun bisa dijatuhkan, tidaklah bagi seseorang yang menikah dengan pernikahan yang rusak namun diyakininya sebagai pernikahan yang sah, lalu proses peceraiannya mau dilihat dari sisi pernikahan yang sah, untuk meyakinkan dirinya bahwa pernikahannya dianggap belum terjadi sama sekali, hal itu termasuk mempermainkan agama dan menentang batas-batas Allah Rabbul ‘Alamin.
Agama yang mana ?, dan akal yang mana ? yang mengatakan kepada anda bahwa anda berdua sebagai suami istri ketika anda bertemu, anda pun melakukan sesuka anda sebagaimana layaknya suami istri, dan jika dia menjatuhkan talak kepada anda: Maka dianggap pernikahannya tidak sah, tidaklah yang demikian itu kecuali hanya mempermainkan hukum-hukum Allah dan menjadikan ayat-ayat-Nya sebagai permainan ?!
Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah- pernah ditanya tentang seseorang yang telah menikah dengan seorang wanita dengan wali seorang yang fasik; karena memakan harta yang haram dan minum khomer, para saksinya juga demikian, telah dijatuhkan tiga kali talak. Apakah ada keringanan baginya untuk bisa kembali lagi rujuk kepadanya ?
Beliau menjawab:
“Jika dia telah menjatuhkan talak tiga kali, maka talak pun terjadi. Barang siapa yang mulai menilai sah tidaknya pernikahan setelah terjadinya perceraian dan tidak menilainya sebelum terjadinya perceraian tersebut, maka hal itu termasuk menentang batasan Allah, dengan begitu dia ingin menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah sebelum proses perceraian dan setelahnya. Talak pada pernikahan yang rusak yang masih menjadi perbedaan pendapat menurut madzhab Malik, Ahmad dan yang lainnya, termasuk juga pernikahan dengan wali seorang yang fasik hukumnya tetap sah menurut jumhur ulama. Wallahu a’lam”. (Majmu’ Fatawa: 32/101)
Atas dasar itulah maka, jika talak yang kedua terjadi setelah proses rujuk dari talak yang pertama, maka anda telah menjalani tiga kali talak yang menyebabkan anda masuk dalam golongan talak bain, tidak halal baginya untuk menikahi anda kembali, sebelum anda menikah dengan laki-laki lain terlebih dahulu dengan pernikahan yang sah dan sesuai dengan syari’at yang tidak sama dengan pernikahan anda sebelumnya. Jika suami yang kedua tadi telah menceraikan anda setelah mendapatkan apa yang biasa didapat oleh suami dari istrinya. Laki-laki tersebut dalam menjatuhkan talaknya tidak hanya sebagai taktik dan permainan saja, maka tidak masalah bagi anda untuk kembali lagi rujuk kepada dengan laki-laki tersebut (suami pertama anda), jika anda berdua memang memang ingin menegakkan syariat Allah dalam rumah tangga anda berdua.
Namun jika talak yang kedua telah terjadi sebelum terjadinya rujuk dari talak yang pertama dan sebelum berlalunya masa iddah, maka talak yang kedua tersebut menurut pendapat yang rajih tidak tidak dianggap jatuh talak yang kedua, maka anda telah mendapatkan dua kali talak saja, dan anda berdua boleh melakukan akad nikah sekarang, rujuk dari talak dengan perkataan suami misalnya saya merujuk kamu sekarang dan yang serupa dengan itu.
Selanjutnya kami tidak tahu apa lagi yang harus kami katakan kepada anda, sebagaimana juga kami tidak tahu apa yang kami katakana pada awal jawaban ini, namun yang paling agung dari apa yang seharusnya anda lakukan sekarang adalah: bertaubat dengan taubatan nasuha kepada Allah –Ta’ala-, semoa Allah memperbaiki musibah anda dan mengampuni semua dosa anda.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ
“Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan memberikan kepadamu furqaan dan menghapuskan segala kesalahan-kesalahanmu dan mengampuni (dosa-dosa) mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar”. (QS. Al Anfal: 29)
Wallahu a’lam.