0 / 0
318,08310/08/2012

APAKAH MENGKHAYAL HINGGA KELUAR MANI DAPAT MEMBATALKAN PUASA

Pertanyaan: 160569

Di salah satu negara Eropa pada bulan Ramadan banyak godaan menumbuhkan birahi seksual lewat pikiran sampai keluar air mani. Saya berkeyakinan bahwa puasaku telah rusak dan mempengaruhi diriku hingga akhirnya saya melakukan onani. Apakah saya harus mengqadha atau membayar kaffarah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Seharusnya seorang muslim menjaga pendengaran, mata dan seluruh anggota tubuhnya dari terjerumus apa yang diharamkan oleh Allah Ta’ala. Asalnya puasa dapat melembutkan jiwa dan menjadi tameng bagi pelakunya dari terjerumus ke dalam syahwat. Para ulama berbeda pendapat terkait batalnya puasa dengan keluar mani dengan mengkhayal.

Kalangan Malikiyah berpendapat batal (puasa), sedangkan mayoritas ulama (berpendapat) tidak batal. Yang tampak, puasanya tidak batal karena seorang hamba dalam hal itu berada di luar kehendaknya, maksunya, sesuatu yang ada dalam lintasan pikiran yang tidak mungkin untuk ditolaknya. Sementara kalau sengaja berfikir dan meneruskannya dengan maksud keluar (mani). Maka tidak ada perbedaan –ketika itu- antara tindakan tersebut dengan tindakan sengaja melihat (sesuatu yang merangsang) agar keluar (mani), maka mayoritas ulama berpendapat, puasanya batal kalau sengaja melihat sampai keluar (mani)."

Terdapat dalam kitab Al-Mausu’ah AL-Fiqhiyyah, 6/267: ‘Hanafiyah dan Syafiiyyah berpendapat bahwa keluarnya mani atau madzi karena pandangan dan pikiran tidak membatalkan puasa. Kebalikannya yang lebih kuat dari Syafiiyyah bahwa kalau sengaja keluar (mani) dengan pandangan atau berkali-kali memandang sampai keluar, maka puasanya rusak. Sementara Malikiyah dan Hanabilah berpendapat, bahwa keluarnya mani karena terus menerus memandang, membatalkan puasa. Karena keluar (mani) dengan melakukan perbuatan yang dinikmatinya dan memungkinkan untuk menjaga darinya. Sementara keluar (mani) karena mengkhayal, maka rusak puasanya menurut Malikiyah. Sementara menurut Hanbilah tidak merusak karena tidak mungkin menjaga darinya."Silahkan melihat soal jawab no. 22750.

Kalau puasanya rusak, maka anda harus mengqadha puasa hari itu.dan tidak diharuskan membayar kaffarah. Karena kaffaroh tidak diwajibkan kecuali kepada orang yang rusak puasanya karena berhubungan badan.

Silahkan melihat soal jawab no. 38074 dan 712213.

Maka yang harus anda lakukan adalah

  1. Bertaubat dari kemaksiatan melakukan onani. Silahkan melihat –akan haramnya – di soal jawab no. 329
  2. Mengqadha puasa hari itu.

Wallahu’alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

answer

Tema-tema Terkait

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android