0 / 0
4,20801/02/2022

Hukum Menggunakan Deodoran Pewangi Bagi Para Wanita

Pertanyaan: 155211

Apa hukumnya saya memakai deodoran, padahal saya tahu mengandung parfum, tetapi saya tidak bisa tidak memakainya karena saya banyak berkeringat selama kuliah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Mungkin kita bisa klasifikasikan macam-macam deodoran – dari sisi hukum penggunaannya bagi wanita –menjadi dua macam:

Pertama: deodoran dengan bau wangi yang tercium. Macam ini tidak diperbolehkan menggunakannya bagi wanita di luar rumah. Ketika ada persangkaan kuat dia akan melewati sebagian lelaki dan mencium aromanya.Dalil akan hal itu adalah hadits Zainab istri Abdullah radhiallahu’anha berkata, Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda kepada kami:

إِذَا شَهِدَتْ إِحْدَاكُنَّ الْمَسْجِدَ فَلَا تَمَسَّ طِيبًا   رواه مسلم (443

“Kalau salah satu dari para wanita mendatangi masjid, maka jangan memakai wewangian. HR. Muslim (443).

Kalau Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang wanita keluar menuju masjid dengan memakai wewangian, karena seringkali para lelaki akan mendapati  aromanya karena dekatnya tempat dan tidak ada penghalang antara lelaki dan para wanita. Maka lebih layak lagi untuk dilarang bagi wanita yang keluar ke pasar dan tempat-tempat berkumpulnya orang untuk menggunakan wewangian. Telah ada hadits lain akan hal itu. Telah disebutkan sebagiannya di jawaban soal no (102329).

Macam kedua: deodoran yang tidak wangi. Atau ada baunya wangi sedikit yang tidak tercium kuat. Yang tidak berlebihan dalam penggunaannya. Macam ini tidak mengapa digunakan seorang wanita. Disana tidak ada larangan akan hal itu.

Ar-Romli As-Syafii rahimahullah mengatakan, “Sementara wanita, maka dimakruhkan dia menggunakan wewangian, perhiasan dan baju berhias ketika dia ingin menghadirinya. Ya, dia dianjurkan untuk menghilangkan bau (badan) yang tak sedap.” Selesai

Syibromilsi mengomentari dari perkataan ini seraya mengucapkan, “(Ya, dia dianjurkan untuk menghilangkan bau (badan) yang tak sedap, maksudnya; jika muncul ketika angin bertiup kecuali dominan bau badannya – artinya dengan syarat para laki-laki tidak sampai mengejeknya. Selesai dari kitab ‘Nihayatul Muhtaj, (2/340).

Sementara kalau persangkaan kuat wanita dia tidak melewati para lelaki akan tetapi akan bersama di kalangan para wanita dan khusus wanita saja, maka dalam kondisi itu, tidak mengapa untuk menggunakan wewangian begitu juga deodoran (yang wangi).

Wallahu’alam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android