Disaat shalat, agar saya tidak lupa berapa rakaat saya telah shalat, maka saya menghitung jumlah rakaat dengan jari-jari. Kalau saya telah shalat satu rakaat, maka saya genggam salah satu jari. Kalau telah shalat dua rakaat, maka saya genggam jari kedua dari tanganku. Begitulah sampai selesai shalat. Apakah hal itu dibolehkan atau itu termasuk banyak gerakan yang membatalkan atau mengurangi shalat?
0 / 0
9,31418/12/2012
HUKUM MENGHITUNG RAKAAT DALAM SHALAT DENGAN JARI-JARI
Pertanyaan: 150108
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Hal itu tidak mengapa, karena termasuk perbuatan sedikit dan ringan, bukan perbuatan yang banyak. Tindakan anda dengan menggenggam satu atau dua jemari agar tidak lupa (bilangan rakaat) tidak mengapa. Ini bukan gerakan yang banyak. Akan tetapi hanya sedikit dan untuk kebaikan shalat, maka hal itu dimaafkan.’.
Samahatus Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah.
Refrensi:
Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darb, 2/803