0 / 0

Hukum Mengkonsumsi Obat Perangsang Agar Hamil Kembar

Pertanyaan: 134502

Apakah istriku dibolehkan mengkonsumsi obar perangsang agar mendapatkan bayi kembar, perlu diketahui bahwa itu adalah obat natural (hanya karena keinginan kami mendapatkan bayi kembar).

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Tidak mengapa istri anda mengkonsumi obat perangsang baik yang natural atau buatan dalam rangka mendapatkan bayi kembar, dengan syarat tidak menimbulkan bahaya atau celaka. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:

لَا ضَرَرَ وَلا ضِرَار(رواه أحمد وابن ماجه، رقم 2341 وصححه الألباني في صحيح ابن ماجه)

“Tidak boleh melakukan perbuatan yang membahayakan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah, no.  2341, dishahihkan oleh Al-Albany dalam kitab Shahih Ibnu Majah)

Akan tetapi selayaknya berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter terpercaya sejak awal, apakah dapat berakibat fatal pada istri setelah itu atau tidak. Kemudian berkonsultasi macam obat perangsang tersebut.

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apa hukum mengkonsumsi obat perangsang agar bisa hamil. Perlu diketahui bahwa saya telah menikah dalam waktu yang lama dan belum dikaruniai anak?”

Maka beliau rahimahullah menjawabnya, “Masalah ini dikembalikan kepada rekomendasi dokter dalam hal ini. Kalau dia mengatakan bahwa mengkonsumsi obat perangsang ini tidak mencelakainya, maka layak dikonsumsi agar mendapatkan kehamilan. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

 تزوجوا الودود الولود فإني مكاثر بكم

“Menikahilah wanita yang sayang kepada suami dan subur. Karena saya akan membanggakan banyaknya kalian (sebagai umat saya).”

(Fatawa Nurun Alad Darbi. Silakan lihat soal no. 11906).

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android