Wakaf harta untuk kurban, sang pelaksana berpendapat agar harta tersebut di masukkan ke perusahaan saham lalu keuntungannya digunakan untuk kurban, apakah hal ini dibolehkan?
0 / 0
6,02831/07/2015
Hukum Menginvestasikan Harta Wakaf
Pertanyaan: 130883
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Tidak mengapa meletakkan harta wakaf di saham perusahaan yang tidak beroperasi dengan system riba jika perusahaan tersebut terpercaya, lalu keuntungannya digunakan untuk berkurban.
Hanya Allah pemberi taufiq.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam