Tidak mengapa meletakkan harta wakaf di saham perusahaan yang tidak beroperasi dengan system riba jika perusahaan tersebut terpercaya, lalu keuntungannya digunakan untuk berkurban.
Hanya Allah pemberi taufiq.
Pertanyaan: 130883
Wakaf harta untuk kurban, sang pelaksana berpendapat agar harta tersebut di masukkan ke perusahaan saham lalu keuntungannya digunakan untuk kurban, apakah hal ini dibolehkan?
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Tidak mengapa meletakkan harta wakaf di saham perusahaan yang tidak beroperasi dengan system riba jika perusahaan tersebut terpercaya, lalu keuntungannya digunakan untuk berkurban.
Hanya Allah pemberi taufiq.
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam