Suamiku telah meninggal dunia dan meninggalkan sejumlah uang, apakah saya boleh mempergunakannya selama masa berkabung dan waktu iddah?
0 / 0
1,47327/11/2022
Apakah Seorang Wanita Menafkahi Dirinya Sendiri Dari Warisan Suaminya Yang Telah Meninggal Dunia Pada Waktu Berkabung?
Pertanyaan: 129923
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Semua kebutuhan yang anda pergunakan dari harta itu termasuk bagian warisan anda kecuali kalau ahli waris yang lainnya mengizinkan untuk itu. Semoga Allah memberikan taufik kepada semuanya untuk mendapatkan keridoan-Nya.”
(Majmu Fatawa Ibnu Baz, 20/244).
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam