Jika masjid yang kecil tidak lagi memerlukan sebagian mushaf yang ada ada di dalamnya, maka tidak mengapa mushaf yang tidak dibutuhkan di masjid itu dipindahkan ke masjid lain yang membutuhkan. Karena tujuannya adalah bagaimana orang yang shalat memanfaatkan mushaf-mushaf itu. Yang lebih hati-hati adalah meminta izin kepada imam dalam masalah ini. Karena dia yang lebih mengetahui sejauhmana kebutuhan masjid terhadapya. Wallahul muwaffiq.
0 / 0
2,97226/Dhu al-Hijjah/1436 , 09/Oktober/2015
Hukum Memindahkan Mushaf Dari Satu Masjid Ke Masjid Lain Jika Dibutuhkan
Pertanyaan: 129074
Apakah boleh memindahkan mushaf dari masjid kecil ke masjid besar di kota lain, karena di sana tidak terdapat mushaf yang cukup sementara orang yang shalat banyak.
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam