0 / 0
2,53406/02/2016

Dahulu Dia Mempunyai Surat Berharga Investasi Dan Belum Mengetahui Keharamannya Juga Belum Mengeluarkan Zakatnya

Pertanyaan: 121689

Dahulu saya memiliki 6 surat investasi di Bank nasional Mesir yang nilai satu surat adalah 10.000 pond Mesir. Sehingga semuanya bernilai 60.000 pond Mesir. Saya membelinya tahun 1992 sehingga masanya 10 tahun. Waktu menerimana bernilai 333.000 pond Mesir. Ketika saya mengambil dananya, saya gunakan untuk membangun rumah sangat sederhana sekali untuk diriku dan keluargaku di Gaza karena suamiku orang Palestina. Ternyata menghabiskan dana lebih dari itu. Dahulu saya tidak tahu harus dikeluarkan zakatnya dana tersebut. Sekarang saya ingin mengetahui apakah harus dikeluarkan zakat atasnya? Dan berapa nilai seharusnya dari dana kalau saya tidak memiliki nilai ini lagi? Apa yang seharusnya saya lakukan karena saya di Falestina?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Pertama:

Siapa yang memiliki harta dan sampai nisab yang senilai 85 gram emas atau 595 gram perak. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Meskipun dia simpan di bank. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya setiap kali sampai satu tahun (haul). Dengan mengeluarkan 2,5 %. Kalau dia meninggalkan zakatnya, maka dia telah lalai dan berbuat buruk. Karena zakat adalah kewajiban sesuai hukum agama, maka tidak boleh menyia-nyiakannya. Maka dia harus mengeluarkan zakatnya untuk tahun-tahun yang lalu.

Kedua:

Surat investasi di Bank Nasional adalah haram, karena berdasarkan riba. Kami telah jelaskan jawabanya pada soal no. 98152 bahwa tidak ada bedanya antara surat investasi golongan (A) atau (B) atau (C). baik dia mendapatkan keuntungan secara permanen atau berubah-ubah (yang ada hadiahnya). Bahkan yang terakhir ini lebih buruk. Karena terkandung gambling dan riba. Dalam pertanyaan yang saya alihkan, Majma’ Fiqih Islami telah menetapkan haramnya surat-surat berharga ini.

Dari sini, maka zakat wajib pada pokok harta yang mubah yaitu 60.000 anda keluarkan zakatnya untuk tahun-tahun lalu. Zakatnya setiap tahun adalah 1.500 pond. Sisa dananya adalah harta haram tidak dikeluarkan zakatnya karena Allah ta’ala itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik.

Ketiga:

Harta haram harus dibebaskan diri kita darinya, dengan memberikannya kepada orang-orang fakir, miskin atau menyalurkannya di proyek sosial. Adapun apa yang telah digunakan sebelum bertaubat, maka harus dikeluarkan penggantinya. Anda telah menyebutkan bahwa anda telah pergunakan untuk membangun rumah, dan tidak tersisa sedikitpun. Dari sini maka anda tidak ada kewajiban apa-apa dari harta tersebut dan anda dapat memanfaatkan rumah untuk tempat tinggal. Disertai dengan bertaubat kepada Allah ta’ala karena kelalaian dalam bertanya tentang hukum surat-surat berharga ini sebelum membelinya.

Wallahua’lam.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android