sunnahnya (hendaklah) anda azan dan iqamah. Sementara masalah (apakah) wajib ada perbedaan di antara ulama. Akan tetapi yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah jika anda melakukan azan dan iqamah karena keumuman dalil. Dan seharusnya anda (menunaikan) shalat berjamaah jika memungkinkan bagi anda. Jika ada jama’ah atau mendengarkan azan di masjid dekat anda, maka anda wajib menjawab seruan muazin dengan menghadiri jam’ah. (Akan tetapi) jika anda tidak mendengar azan dan tidak ada masjid didekat anda, maka sunnahnya anda (mengumandangkan) azan dan iqamah”.
0 / 0
34,50925/Muharram/1431 , 11/Januari/2010
Hukum Azan dan Iqamah Bagi Orang Yang Shalat Seorang Diri (Munfarid)
Pertanyaan: 112033
Terkadang saya menunaikan shalat seorang diri karena tidak ada masjid yang letaknya dekat dariku. Apakh saya harus azan dan iqamah setiap kali shalat ataukah saya dibolehkan (menunaikan) shalat tanpa azan dan iqamah?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam