0 / 0

Tidak Sah Towaf Wada’ Kecuali Telah Sempurna Hajinya

Pertanyaan: 109287

Apakah jamaah haji diperbolehkan towaf wada’ pagi hari ke dua belas. Kemudian kembali ke Mina untuk melempar jumrah kemudian bepergian pulang ke negaranya?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Wada’ adalah amalan haji terakhir, maka tidak diperbolehkan mendahului dari (amalan haji) ini sedikitpun. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu anhuma:

أمر الناس أن يكون آخر عهدهم بالبيت

“(Beliau) memerintahkan orang-orang agar terakhir kali amalannya (towaf) di baitullah. Selesai

Wabillahit taufiq shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Daimah Lil Bukhuts Ilmiyah Wal Ifta’

Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Syekh Abdurrozaq Afifi, Syekh Abdullah Gudayyah, Syekh Abdullah Qo’ud.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android