Tindakan ini tidak benar. Yaitu bahwa jamaah haji dari Mekah seandainya mereka tawaf sunah, lalu mereka lakukan sai haji sebelum wukuf di Arafah, maka itu tidak sah. Karena sai tersebut sah setelah tawaf qudum. Sedangkan jamaah haji dari Mekah tidak disyariatkan tawaf qudum. Karena itu, perbuatannya tidak sah. Jika telah dia lakukan, maka dia harus mengulang sainya. Karena sainya dilakukan bukan pada tempatnya.
0 / 0
1,78827/Shawwal/1438 , 21/Juli/2017
Berangkat Haji Dari Mekah, Apakah Boleh Melakukan Tawaf Sunah Agar Dia Dapat Sai Haji Sebelum Wukuf Di Arafah?
Pertanyaan: 106553
Saya jamaah haji dari Mekah, apakah sah saya tawaf sunah, kemudian saya sai untuk haji sebelum wukuf di Arafah, apakah perbuatan ini shahih?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam