Orang tuaku meninggal dunia pada hari ketiga di bulan Ramadan, apakah saya diwajibkan untuk melengkapi puasanya? Yakni saya berpuasa dua puluh tujuh hari untuk menggantikannya?
Tidak ada (kewajiban apapun) untuk anda. Karena orang tua anda ketika meninggal dunia, maka telah jatuh kewajibannya, maka anda tidak perlu berpuasa untuknya. Bahkan anda tidak dianjurkan melakukan hal itu.
Fadhilatus Syekh Abdul Azizi bin Baz rahimahullah.