Apakah jatuh talak jika suami saya mengatakan kepada saudara laki-laki saya: “Saudara perempuanmu sudah ditalak”?
0 / 0
50005/07/2024
Berkata Kepada Iparnya, “Saudara Perempuanmu Sudah Ditalak.” Apakah Dianggap Jatuh Talak?
Pertanyaan: 103933
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Jika seorang suami berkata kepada saudara iparnya: “Saudarimu sudah ditalak” dan yang dimaksud adalah istrinya, maka dia sama dengan mengatakan misalnya: “Istri saya ditalak”, maka talak pun jatuh kepadanya. Tidak ada syarat dalam talak bahwa dia harus diucapkan di hadapan istrinya, atau didengar oleh istrinya, baca juga jawaban soal no. 31778 .
Talak yang terjadi di sini adalah satu kali talak. Suami boleh rujuk kepada istrinya jika masih berada di dalam masa iddah, jika talak tersebut masih berstatus talak satu, atau talak dua.
Wallahu a’lam
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam
Tema-tema Terkait