Kalau ada syarat yang menyimpang dari agama, maka tidak boleh (diambil), kalau sekedar menyumbang, maka tidak apa-apa. Dan Nabi sallallahu alaihi wa sallam seringkali menerima hadiah dari orang-orang musyrik. Selesai .
0 / 0
4,93222/Rabi al-thani/1437 , 01/Februari/2016
Hukum Menerima Hadiah Orang Musyrik
Pertanyaan: 103430
Kami mempunyai masjid sedang dibangun, dan tetangga orang Nasroni. Orang Nasroni ini kalau ingin menyumbang untuk membangun masjid dengan harta, apakah umat Islam diperbolehkan mengambil uang tersebut?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Soal Jawab Tentang Islam