0 / 0
3,82705/05/2015

Apakah Boleh Meninggalkan Sebagian Kewajiban Karen Khawatir Masuk Penjara?

Pertanyaan: 102996

Kami sangat tahu bahwa mencukur jenggot diharamkan, atau juga menjulurkan pakaian di bawah mata kaki (isbal) berdasarkan nash hadits yang menyebutkan demikian. Akan tetapi pertanyaan saya adalah bahwa di negeri kami dilarang memelihara jenggot atau mengangkat pakaian (di atas mata kaki). Orang yang melakukannya dapat dituduh pihak keamanan dan terancam masuk penjara, siksaan, passport disita dan intimidasi lainnya yang akan dihadapi oleh keluarga yang ingin komitmen. Dalam kondisi yang sangat sulit ini seorang pemuda yang lurus dan ingin berpedoman dengan manhaj salafushaleh mengalami masa-masa berat dengan mencukur jenggotnya dan berpakaian isbal serta perkara lainnya dalam bentuk meninggalkan sunah yang sudah tetap. Karena yang tidak patuh pada peraturan tersebut, maka tempatnya di penjara.

Pertanyaan saya: Apakah boleh kita menghindari masuk penjara dan intimidasi petugas keamanan dengan cara memendekkan atau menggunting jenggot atau meninggalkan sunah secara umum atau sabar menghadapi tekanan?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Kami mohon kepada Allah Taala semoga Dia menolong saudara-saudara kita yang lemah di semua negeri dan agar mereka diberikan kemenangan di muka bumi serta diperlihatkan kepada saudara-saudara mereka apa yang mereka peringatkan.

Tidak diragukan lagi, upaya seorang mukmin mempertahankan alhaq dan keteguhan di jalannya serta kesabarannya menghadapi semua tantangan di jalan Allah adalah yang terbagus. Jika dia memandang bahwa dirinya dapat bersabar dan teguh, maka lebih utama baginya berterus terang di jalan kebenaran sehingga dirinya dapat menanggung apa yang akan menimpanya karena itu.

Firman Allah Taala, 

الم * أَحَسِبَ النَّاسُ أَنْ يُتْرَكُوا أَنْ يَقُولُوا آمَنَّا وَهُمْ لا يُفْتَنُونَ * وَلَقَدْ فَتَنَّا الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ فَلَيَعْلَمَنَّ اللَّهُ الَّذِينَ صَدَقُوا وَلَيَعْلَمَنَّ الْكَاذِبِينَ (سورة العنكبوت: 1-3)

“Alif laam miim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka dibiarkan (saja) mengatakan: “Kami telah beriman”, sedang mereka tidak diuji lagi? Dan Sesungguhnya Kami telah menguji orang-orang yang sebelum mereka, Maka Sesungguhnya Allah mengetahui orang-orang yang benar dan Sesungguhnya Dia mengetahui orang-orang yang dusta.” SQ. Al-Ankabut: 1-3.

Adapun siapa yang takut akan bahaya nyata yang akan dia hadapi, bukan sekedar bahaya ilusi atau ketakutan, maka dia dapat mengambil keringanan dari Allah untuk menghindari bahaya terhadap dirinya, maka hal itu tidak mengapa.

Mayoritas para shahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam memilih untuk bersikap tegas dan sabar atas penderitaan yang mereka hadapi di jalan Allah. Mereka tidak menuruti apa yang dikehendaki orang kafir terhadap mereka meskipun berbagai macam siksaan mereka rasakan.

Namun ada juga diantara mereka, seperti Ammar bin Yasir radhiallahu anhu, yang mengambil keringanan dari Allah dengan memenuhi keinginan orang-orang kafir untuk memojokkan Islam dan Nabi shallallahu alaihi wa sallam, sementara di dalam hatinya masih terdapat ketenangan dalam iman. Padanyalah diturunkan ayat Allah Ta’ala,

مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْراً فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (سورة النحل: 106)

“Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah Dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir Padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, Maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar.” SQ. An-Nahl: 106.

Adapun penjara beserta penyiksaan di dalamnya merupakan bentuk paksaan yang dianggap oleh para ulama sebagai faktor yang membolehkan seseorang meninggalkan kewajibannya atau melakukan sebagian perkara yang diharamkan yang dipaksakan kepadanya.

Akan tetapi, yang wajib adalah segala sesuatu dibatasi sesuai kadarnya. Jika mungkin bagi dia menghindar dari bahaya dengan memendekkan jenggot, hendaknya dia tidak mencukurnya habis. Jika tidak mungkin kecuali dengan mencukur habis, maka ketika itu dibolehkan baginya mencukur habis jenggotnya. Dan sedapatnya dia menundanya. Begitupula berlaku hal tersebut dalam masalah memendekkan baju di atas mata kaki atau tidak isbal.

Seorang mukmin layak mengingatkan dirinya selalu, bahwa sikap yang diambil bersifat darurat. Hendaknya dia jujur terhadap dirinya. Jika kondisi daruratnya sudah hilang, hendaknya dia kembali kepada perintah Allah dan berpedoman kepada yang haq.

Hendaknya seorang muslim berjuang pada perkara yang dia mampu dan mengerahkan segala tenaganya untuk hal tersebut. Tidak mengapa insya Allah meninggalkan sesuatu jika dikhawatirkan menimbulkan bahaya. Namun tidak dibolehkan baginya meninggalkan kewajiban yang tidak terpaksa baginya untuk meninggalkannya. 

Allah Ta’ala berfirman,

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلَّا وُسْعَهَا (سورة البقرة: 286)

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.” SQ. Al-Baqarah: 286

Allah Ta’ala berfirmman

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ (سورة التغابن:16)

“ Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” SQ. At-Taghobun: 16.

Kita mohon kepada Allah Taala semoga Islam dan kaum muslimin dimuliakan dan musuh-musuh agama dihinakan.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android