0 / 0
2,78107/Jumada al-thani/1436 , 27/Maret/2015

Hukum Membunuh Orang Kafir Pribumi Atau Pendatang

Pertanyaan: 96044

Sebagian pemuda ada yang beranggapan bahwa bersikap kasar terhadap kaum kafir, baik mereka yang sudah menjadi warga Negara atau pendatang di negeri-negeri Islam merupakan ajaran syariat. Karena itu, sebagian mereka menghalalkan membunuhnya dan merampoknya jika mereka melihat ada kemungkaran pada orang-orang kafir itu?

Teks Jawaban

Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:

Tidak dibolehkan membunuh orang kafir, baik warga asli ataupun pendatang yang telah diterima Negara secara sah. Tidak boleh pula membunuh para pelaku maksiat atau menyakiti mereka. Akan tetapi, hendaknya perkara-perkara kemungkaran yang terdapat pada mereka hendaknya dilimpahkan kepada pengadilan syariat yang berwenang.”.

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android