Ya, sudah termasuk talak, jika di kertas tersebut terdapat nama istrinya.
0 / 0
1,41927/Safar/1445 , 12/September/2023
Tanda Tangan Talak di Atas Kertas, Apakah Dianggap Jatuh Talak ?
Pertanyaan: 9593
Jika diserahkan dokumen resmi dari pengadilan kepada suami dan tertulis di situ “Saya telah mentalak istri saya” dan pihak suami menandatanganinya, apakah hal itu dianggap talak?
Teks Jawaban
Segala puji hanya milik Allah, shalawat dan salam semoga terlimpahkan kepada Rasulullah, wa ba'du:
Refrensi:
Syekh Ibnu Jibrin