0 / 0
2,08324/04/2023

Perbedaan Antara Zakat Dan Sodaqah

Pertanyaan: 9449

Apa perbedaan antara zakat dengan sodaqah?

Teks Jawaban

Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.

Zakat dari sisi bahasa adalah tumbuh, bertambah, keberkahan dan pensuciaan. Silahkan melihat kitab ‘Lisanul Arab, (14/358) Fathul Qodir, (2/399).

Sementara shodaqoh dari sisi bahasa adalah diambil dari kata As-Sidqi (jujur) karena dia merupakan bukti akan jujurnya  keimanan yang dia nyatakan. Silahkan ‘Fathul Qodir, (2/399).

Sementara pengertian menurut Syariat adalah

zakat adalah beribadah kepada Allah azza wa jalla dengan memberikan apa yang diwajibkan dari berbagai macam zakat kepada orang yang berhak menerimanya sesuai yang telah dijelaskan oleh syariat.

Shodaqah adalah beribadah kepada Allah dengan berinfak dari hartanya tanpa ada kewajiban dari syariat. Terkadang kata shodaqah disebutkan dengan makna zakat yang wajib.

Sementara perbedaan antara zakat dan shodaqah adalah sebagai berikut:

  1. Zakat diwajibkan dalam Islam pada barang tertentu yaitu emas, perak, pertanian, buah-buahan, barang perniagaan, hewan ternak yaitu unta, sapi dan kambing. Sementara shodaqah tidak diwajibkan pada barang tertentu akan tetapi sesuai dengan kerelaan seseorang tanpa dibatasi.
  2. Zakat ada persyaratan tertentu seperti harus satu haul (setahun), sampai nishab dan kadar tertentu pada harta. Sementara shodaqoh tidak ada persyaratan tertentu, dapat diberikan kapan saja dengan kadar berapapun.
  3. Zakat Allah wajibkan dan didistribusikan kepada kelompok tertentu tidak boleh diberikan kepada selain mereka. Mereka yang telah disebutkan dalam Firman Allah ta’ala:

إنما الصدقات للفقراء والمساكين والعاملين عليها والمؤلفة قلوبهم وفي الرقاب والغارمين وفي سبيل الله وابن السبيل فريضة من الله والله عليم حكيم

(سورة التوبة / 60)

  • Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Sementra shodaqoh boleh diberikan kepada orang yang disebutkan dalam ayat di atas dan (kelompok) yang lainya.

  1. Siapa yang meninggal dunia dan masih mempunyai kewajiban zakat, maka ahli warisnya mengeluarkan dari hartanya dan lebih didahulukan dibandingkan wasiat dan ahli warisnya. Sementara shodaqoh tidak terkena kewajiban apapun dari hal itu.
  2. Orang yang tidak mau membayar zakat, akan disiksa sebagaimana yang telah ada dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih nya, (987). Dari Abu Hurairah radhillahu anhu berkata, Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

ما من صاحب كنز لا يؤدي زكاته إلا أحمي عليه في نار جهنم فيجعل صفائح فيكوى بها جنباه وجبينه حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ، وما من صاحب إبل لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت تستن عليه كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار ،وما من صاحب غنم لا يؤدي زكاتها إلا بطح لها بقاع قرقر كأوفر ما كانت فتطأه بأظلافها وتنطحه بقرونها ليس فيها عقصاء ولا جلحاء كلما مضى عليه أخراها ردت عليه أولاها حتى يحكم الله بين عباده في يوم كان مقداره خمسين ألف سنة مما تعدون ثم يرى سبيله إما إلى الجنة وإما إلى النار …

"Tidaklah seorang pemilik harta benda yang tidak membayar zakatnya, melainkan pada hari kiamat akan dibuatkan untuknya seterika api yang dipanaskan di neraka Jahannam, kemudian disetrikakan pada lambungnya, dahinya dan punggungya. Hingga Allah memutuskan diantara hamba-hambaNya di suatu hari yang lamanya sama dengan lima puluh ribu tahun dibanding hari di dunia. Kemudian barulah dilihatkan jalannya ke surga atau ke neraka. Dan tidak ada seorang pemilik unta pun yang enggan mengeluarkan haknya (zakat dari untanya) melainkan (pada hari kiamat kelak) ia dilentangkan di suatu tempat yang datar, lalu ia diinjak dan digigit oleh unta-unta itu. Setiap kali unta yang terakhir telah melaluinya, maka unta yang pertama kembali melaluinya. Demikianlah hingga Allah memutuskan perkara di antara para manusia pada suatu hari, dimana waktu itu sama dengan lima puluh ribu tahun (di dunia), dan baru ia akan melihat jalannya, apakah ke surga ataukah ke neraka.”

Sedangkan shodaqoh, tidak akan disiksa orang yang meninggalkannya.

  1. Zakat menurut empat madzhab tidak boleh diberikan kepada keluarga inti dan saudara. Kerabat yang pokok adalah ibu, bapak, kakek dan nenek. Sementara kerabat cabang adalah anak-anak dan cucu-cucunya. Sementara shodaqah boleh diberikan kepada kerabat cabang maupun kerabat pokok.
  2. Zakat tidak boleh diberikan kepada orang kaya juga tidak boleh diberikan kepada orang kuat yang bisa bekerja.

Dari Abdullah bin Ady berkata, ada dua orang memberitahukan kepadaku bahwa keduanya mendatangi Rasulullah sallallahu alaihi wa sallam waktu haji wada’ ketika beliau membagikan shodaqoh (zakat) kemudian dua orang itu meminta bagian darinya, maka beliau memandang orang itu dari atas hingga kebawah, dan ketika kelihatan masih kuat, beliau bersabda, “Kalau kalian berdua mau, saya akan berikan kepada kalian berdua dan sesungguhnya dalam zakat itu tidak boleh diberikan kepada orang kaya dan orang kuat yang mampu bekerja.” (HR. Abu Dawud, no. 1633 dan Nasa’i, no. 2598, hadits ini dinyatakan shahih oleh Imam Ahmad dan lainnya. Silahkan lihat ‘Talkhisul Khabir, 3/108).

Sedangkan shodaqah, boleh diberikan kepada orang kaya maupun orang yang masih kuat dan mampu bekerja

  1. Yang lebih utama dalam zakat adalah diambil dari orang-orang kaya di negerinya dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di kalangan mereka. Bahkan kebanyakan ahli ilmu berpendapat bahwa tidak dibolehkan memindahkan ke negara lain kecuali kalau ada kemaslahatan. Sementara shodaqah, boleh dibagikan kepada orang dekat maupun orang jauh.
  2. Zakat tidak dibolehkan diberikan kepada orang kafir dan orang musyrik. Sementara shodaqah boleh diberikan keada orang-orang kafir dan orang-orang musyrik. Sebagaimana Firman Allah ta’ala:

ويطعمون الطعام على حبه مسكينا ويتيما وأسيرا

(سورة الإنسان / 8)

“Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan.” (QS.Al-Insan: 8)

Al-Qurtuby mengatakan,”Tawanan di dalam negara Islam tidak ada kecuali dia orang musyrik.

  1. Seorang muslim tidak boleh memberikan zakatnya kepada istrinya, telah dinukil oleh Ibnu Munzir ijma’ (konsensus) akan hal itu. Sementara shodaqah boleh diberikan kepada istrinya.

Inilah sebagian perbedaan antara zakat dan shodaqah.

Shadaqah jika disebutkan secara mutlak, maka  maknanya adalah semua bentuk amal kebaikan. Al Bukhari rahimahullah mengatakan dalam kitab Shahih nya, ‘Bab semua bentuk kebaikan adalah shodaqah. Kemudian meriwayatkan dengan sanadnya dari Jabir bn Abdillah radhillahu anhuma sesungguhnya Nabi sallallahu alaihi wa sallam bersabda:

كل معروف صدقة

“Semua bentuk kebaikan itu adalah shodaqah.”

Ibnu Battol mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh seseorang atau diucapkan dari suatu kebaikan, maka ia akan ditulis sebagai shodaqah.”

An-Nawawi rahimahullah mengatakan, “Sabda Nabi sallallahu alaihi wa sallam ‘Semua jenis kebaikan itu adalah shodaqah’ maksudnya adalah hukumnya dalam mendapatkan pahala.

Wallahu a’lam

Refrensi

Soal Jawab Tentang Islam

at email

Langganan Layanan Surat

Ikut Dalam Daftar Berlangganan Email Agar Sampai Kepada Anda Berita Baru

phone

Aplikasi Islam Soal Jawab

Akses lebih cepat ke konten dan kemampuan menjelajah tanpa internet

download iosdownload android