Kami pernah menanyakan pertanyaan ini kepada yang kami hormati Syeikh Muhammad bin Sholeh al Utsaimin: “Apakah boleh bagi seorang wanita mengirim fotonya melalui internet kepada laki-laki peminangnya yang berada di tempat yang jauh agar dia bisa melihatnya dan akhirnya bisa menentukan apakah melanjutkan untuk menikahinya atau tidak ?
0 / 0
3,58201/12/2014
Mengirim Foto Wanita Kepada Peminangnya Melalui Internet
Pertanyaan: 4027
Teks Jawaban
Puji syukur bagi Allah, dan salam serta berkat atas Rasulullah dan keluarganya.
Maka beliau –hafidzahullah- menjawab:
“Saya tidak sependapat dengan hal itu; karena:
1. Memungkinkan untuk diketahui orang lain selain laki-laki peminangnya
2. Foto tidak bisa mewakili sosok yang aslinya secara keseluruhan, berapa banyak orang yang melihat foto namun ternyata setelah melihat aslinya maka berbeda jauh.
3. Bisa jadi foto tersebut disimpan dan dipermainkan oleh peminang tersebut meskipun tidak jadi menikahinya.
Wallahu a’lam.
Refrensi:
Syekh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin