Maka beliau –hafidzahullah- menjawab:
“Saya tidak sependapat dengan hal itu; karena:
1. Memungkinkan untuk diketahui orang lain selain laki-laki peminangnya
2. Foto tidak bisa mewakili sosok yang aslinya secara keseluruhan, berapa banyak orang yang melihat foto namun ternyata setelah melihat aslinya maka berbeda jauh.
3. Bisa jadi foto tersebut disimpan dan dipermainkan oleh peminang tersebut meskipun tidak jadi menikahinya.
Wallahu a’lam.